Cara Legal Alih Sewa Unit Rusun

Reporter

Senin, 27 Mei 2013 04:51 WIB

Seorang penghuni membersihkan lingkungan sekitar kediamannya di Rusun Marunda, Jakarta, Rabu (9/1). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan bahwa alih sewa unit rusun bukanlah hal yang dilarang. Asal, dilakukan berdasarlan prosedur yang diberlakukan Dinas Perumahan maupun Unit Pengelola Teknis Rusun

"Prosedur yang salah, alih sewa langsung dilakukan oleh penghuni. Itu, SP langsung saya cabut. Kalau penyewa barunya masuk kriteria layak menghuni rusun, kami putihkan,"ujar Jonathan ketika dihubungi wartawan, Minggu, 26 Mei 2013.

Jonathan mengatakan, prosedur alih sewa yang benar adalah penghuni lama melapor dulu ke Dinas Perumahan atau pengelola. Usai melapor, penghuni lama menyerahkan kunci kepada pengelola atau dinas dan mengosongkan unitnya.

Usai kunci diserahkan, kata Jonathan, pihaknya akan menyegel unit terkait agar tak bisa diserobot. Setelah itu, pihaknya akan mencari calon penghuni baru yang layak menghuni rusun secara administratif.

Kriteria layak menghuni rusun ini sesuai yang dijabarkan di SP Sewa. Beberapa di antaranya adalah warga DKI Jakarta, tak punya tempat tinggal, dan berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta.

"Jadi calon penghuninya kami yang menentukan, bukan penghuni lama,"ujar Jonathan menegaskan.

ISTMAN MP

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha


Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur

Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan

Arkarna Kembali Konser di Jakarta

Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

22 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

56 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya