TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jonathan Pasodung mengatakan bahwa alih sewa unit rusun bukanlah hal yang dilarang. Asal, dilakukan berdasarlan prosedur yang diberlakukan Dinas Perumahan maupun Unit Pengelola Teknis Rusun
"Prosedur yang salah, alih sewa langsung dilakukan oleh penghuni. Itu, SP langsung saya cabut. Kalau penyewa barunya masuk kriteria layak menghuni rusun, kami putihkan,"ujar Jonathan ketika dihubungi wartawan, Minggu, 26 Mei 2013.
Jonathan mengatakan, prosedur alih sewa yang benar adalah penghuni lama melapor dulu ke Dinas Perumahan atau pengelola. Usai melapor, penghuni lama menyerahkan kunci kepada pengelola atau dinas dan mengosongkan unitnya.
Usai kunci diserahkan, kata Jonathan, pihaknya akan menyegel unit terkait agar tak bisa diserobot. Setelah itu, pihaknya akan mencari calon penghuni baru yang layak menghuni rusun secara administratif.
Kriteria layak menghuni rusun ini sesuai yang dijabarkan di SP Sewa. Beberapa di antaranya adalah warga DKI Jakarta, tak punya tempat tinggal, dan berpenghasilan maksimal Rp2,5 juta.
"Jadi calon penghuninya kami yang menentukan, bukan penghuni lama,"ujar Jonathan menegaskan.
ISTMAN MP
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan
Arkarna Kembali Konser di Jakarta
Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton
Berita terkait
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen
5 hari lalu
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development
5 hari lalu
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka
22 hari lalu
Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
56 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaTerkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah
27 Februari 2024
IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaAlasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa
28 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok
27 Januari 2024
Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam
26 Januari 2024
Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.
Baca Selengkapnya