Duta Petiwi Belum Tahu Cara Seng Seng Bayar Denda

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 30 Mei 2013 21:14 WIB

Tergugat pidana kasus penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng di ruang tunggu PN Jakarta Timur,Rabu(17/6). Sidang pledoi hari ini, dihadiri beberapa rekan Seng Seng yang mendukung kebebasannya. Foto: TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Grup) belum memberi jawaban atas permintaan keringanan pembayaran oleh Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca yang dihukum. Pria ini sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan denda Rp 1 miliar atas kasus kepemilikan ruko kepada PT Duta Pertiwi.


"Kami belum memberikan jawaban," ujar Kuasa Hukum PT Duta Pertiwi Suyono Sanjaya saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Mei 2013. Ia mengatakan, pembahasan kemungkinan pembayaran baru akan dilakukan dalam mediasi tahap kedua, 10 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Seng Seng merupakan seorang pedagang yang menulis surat pembaca di surat kabar Suara Pembaruan dan Kompas pada 2006 tentang ketidakjelasan status Ruko yang di belinya di ITC Mangga Dua Jakarta Utara. PT. Duta Pertimi merupakan pengembang dari ruko tersebut.


Khoe Seng-Seng yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung untuk perkara perdata dan pidana, meminta keringanan soal pembayaran terhadap PT Duta Pertiwi. Seng Seng menyatakan permintaan keringanan pembayaran itu ditolak oleh pihak Sinar Mas. Seng-Seng berniat membayar denda itu sebanyak 300 ribu per bulan.

Selain kalah di urusan perdata, Seng Seng pun kalah dalam perkara pidana dengan PT Duta Pertiwi. Ia diputus hukuman enam bulan penjara. Ia juga meminta agar ada penundaan eksekusi. Namun menurut pengacara Suyono Sanjaya, eksekusi harus segera dilakukan usai putusan MA keluar.

Namun hingga saat ini Seng Seng masih berupaya melawan. Ia mencoba mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. "Saya minta eksekusi ditunda dulu hingga ada ketetapan hukum," ujar Seng Seng.

M. ANDI PERDANA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

19 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

40 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya