Komplotan Penipu Beraksi dengan Perusahaan Palsu

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 7 Juni 2013 14:24 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kimbes Rikwanto saat menjelaskan tertangkapnya John Refra alias John Key di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/2). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang beraksi menggunakan perusahaan palsu. Penangkapan itu dilakukan setelah komplotan itu memperdaya dua korban, Danni Aryawan dan Irwanto, di ruko Permata Taman Palem Lestari Blok A 3 No 10, Cengkareng, Jakarta Barat.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah YP alias A, 65 tahun, S alias A (61), TDT alias A (60), dan ISP alias S alias L (50). Mereka mendirikan perusahan bernama CV Surya Karya Perkasa. Perusahaan itu memiliki kantor di sejumlah tempat, antara lain di Sunter (Jakarta Utara), Cempaka Putih (Jakarta Pusat), dan Depok. "Semua perusahaan palsu," kata Rikwanto, Jumat 7 Juni 2013.

Menurut Rikwanto, setelah membentuk perusahaan palsu, para tersangka menyewa ruko untuk dijadikan kantor."Tersangka S dan YP berperan untuk mencari ruko yang disewa," kata Rikwanto. Uang sewa ruko disediakan oleh TDT dan tersangka S bertugas mencari korban.

Modus yang mereka gunakan adalah memesan barang-barang untuk diantar ke kantor perusahaan. Mereka membayar menggunakan bilyet giro. Sebelum bilyet giro jatuh tempo, komplotan itu kabur membawa barang-barang yang baru mereka dari korban. Barang-barang itu kemudian dijual dengan harga lebih murah. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah tidak bisa mencairakan giro tersebut.

Para tersangka sudah tiga kali beraksi di Jakarta Barat. "Mereka pindah-pindah ruko beberapa kali," ujar Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Helmi Santika. Namun ketika ingin menyewa ruko baru di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersangka sudah ditangkap.

Barang yang dipesan dan dibawa lari oleh tersangka saat ini telah disita oleh polisi. Barang-barang itu antara lain, 40 karung biji plastik seberat 1 Ton, pakaian anak-anak, dan bahan celana. Selain itu, disita juga dokumen sewa kantor baru. Nilai setiap pemesanan yang biasa dilakukan oleh para tersangka adalah sekitar Rp 1 Milyar.

Selain keempat tersangka tersebut, polisi masih mengejar RW dan A. Keduanya diduga membantu mencari korban dan menerima barang penipuan yang akan dijual. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP untuk tindak penipuan dan penggelapan uang.

RENLY JAMES YOSUA


Topik Terhangat:

Penembakan Tito Kei
| Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Membangkang

Berita Terpopuler:
Garry Kasparov Takut Kembali ke Rusia

Polisi Inggris Nyanyi Bersama Pengamen

Sekjen PBB Ban Ki-moon Dapat Sabuk Hitam

Pria 105 Tahun Ini Masih Menyetir Sendiri

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

26 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya