Penumpang menunggu dikeberangkatan bus di terminal Senen, Jakarta, Rabu (28/3). Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menaikkan tarif jasa angkutan umum sebesar 35 persen mulai 1 April nanti. Kenaikan tarif diberlakukan jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 5 persen sampai 15 persen pada waktu yang sama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi angkutan darat (Organda) menilai pemberian intensif sebagai kompensasi kenaikan tarif angkutan umum tidak berpengaruh signifikan. Ketiga insentif yang akan diberikan adalah penghapusan retribusi uji kir, retribusi sarana emplasemen terminal, dan retribusi untuk izin trayek.
"Komponen tersebut hanya berpengaruh satu persen di dalam tarif," kata Sekretaris Organda DKI Jembar Waluyo kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2013. Sementara komponen terbesar, yang berasal dari bahan bakar, hampir 60 persen.
Kendati begitu, Jembar mengatakan, insentif memang memberikan rangsangan kepada para pengusaha angkutan umum untuk memperbaiki kualitas. Sehingga daya saing di kalangan pengusaha bus akan lebih sehat.
Pengusaha, kata dia, bisa saja mengalihkan satu persen dari biaya operasional yang biasanya digunakan untuk ketiga retribusi tersebut ke perawatan angkutan. Namun upaya tersebut tidak akan sampai ke peremajaan kendaraan.
Organda masih berkukuh dengan usulan tarif versi mereka yang juga memasukan komponen perawatan. Dalam hitung-hitungan organda, idealnya untuk bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500, bus sedang Rp 2.000 jadi Rp 3.000, bus besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.
Sedangkan, dalam hitung-hitungan pemerintah yang diserahkan ke DPRD adalah tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, bus sedang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.