Hercules (kanan) dan pengacaranya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta Barat (30/5). Hercules dan anak buahnya diamankan aparat karena diduga terkait aksi pembubaran apel anggota kepolisian. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Hercules Rozario Marshall, Nia Dania berharap suaminya mendapatkan yang terbaik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013 hari ini. "Lihat nanti kalau sudah di persidangan, kan belum putusan," ujarnya.
Menggunakan setelan baju hitam dan rok, Nia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.45. Wanita berkacamata tersebut kemudian langsung menuju ruang tahanan PN Jakarta Barat didampingi beberapa orang.
Hari ini Hercules menjalani sidang vonis di ruang Kusumah Atmadja. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 6 bulan. Hukuman tersebut sangat jauh dari dakwaan awal, selama 9 tahun penjara. Menurut Jaksa, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 241 KUHP tentang perbuatan melawan aparat. Dua pasal lain, pasal 368 tentang pemerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tidak terbukti. (Baca: Polisi Tangkap Lagi Anggota Kelompok Hercules)
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.