TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian juga menurunkan sebuah mobil Baracuda di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengamankan sidang Vonis Hercules Rozario Marshall, hari ini Selasa 2 Juli 2013. Sekitar 538 personil polisi berjaga-jaga, mereka gabungan dari Polsek Palmerah, Resmob Polda, Shabara, dan Polres Jakarta Barat, serta Brimob. (Baca: 500 Polisi Kawal Sidang Vonis Hercules)
Polsek Palmerah mengaku selalu mendapat perintah untuk mengamankan sidang Hercules. "Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, apalagi sidang Hercules selalu menarik banyak pihak untuk datang," ujar Kompol Slamet, Kapolsek Palmerah.
Namun hingga berita ini diturunkan, hanya terlihat beberapa pendukung Hercules di PN Jakarta Barat. Selain para pendukung, suasana ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakbar sudah dipenuhi oleh beberapa media.
Hercules dituntut hukuman penjara 6 bulan, sangat jauh dari dakwaan awal yakni 9 tahun penjara. Alasan Jaksa Penuntut Umum, Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 241 KUHP tentang perbuatan melawan aparat.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.