Hercules Hanya Divonis Empat Bulan Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 2 Juli 2013 15:04 WIB

Hercules Rozario Marshall memberi salam usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (24/06). Jaksa penuntut umum menuntut Hercules dengan pasal 214 ayat 1 KUHP junto pasal 211 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hercules Rozario Marshall. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 2 Juli 2013.

"Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat bulan pidana," kata Hakim Ketua Kemal Tampubolon dalam persidangan. Vonis tersebut belum termasuk potongan masa tahanan.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fajar Sukristriawan yaitu 6 bulan penjara. Menurut hakim ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa bersikap baik selama persidangan, selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga," kata Kemal.

Hercules, menurut Hakim, terbukti melanggar pasal 214 ayat 1 KUHP Jo 211 KUHP tentang perbuatan dengan kekerasan memaksa pejabat melakukan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih.

Putusan itu membuat Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama beberapa hari. Pasalnya Hercules sudah ditahan sejak 8 Maret 2013, artinya pada 8 Juli 2013 mendatang masa tahanan Hercules sudah memasuki bulan keempat.

Mendengar putusan tersebut, para pendukung Hercules yang memenuhi ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat langsung bersorak senang sambil bertepuk tangan. Hakim Ketua sempat menyuruh hadirin untuk tenang.

Dalam persidangan 24 Juni 2013 lalu, JPU menilai Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan aparat. Dua pasal lain, pasal 368 tentang pemerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tidak terbukti.

FAIZ NASHRILLAH

Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL
|Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?

Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal


Berita terkait

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.

Baca Selengkapnya

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.

Baca Selengkapnya

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.

Baca Selengkapnya

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.

Baca Selengkapnya

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

Baca Selengkapnya

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.

Baca Selengkapnya