TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dipastikan akan kembali memiliki Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT Primanaya Djan Internasional akan mengembalikan pengelolaannya kepada PD Pasar Jaya.
"Saat ini sedang diurus prosedur pengembaliannya," kata Basuki di Balai Kota, Selasa, 23 Juli 2013. Mantan Bupati Belitung Timur ini menargetkan tahun depan Pasar Jaya sudah mengelola Blok A lagi.
Kepala Pasar Jaya Djangga Lubis kepada Tempo mengatakan, kesepakatan damai ini telah diambil bersama Djan Faridz. Djan yang saat ini menjabat Menteri Perumahan Rakyat, menurut Djangga, sepakat untuk renegosiasi kontrak.
"Pembicaraan sudah dilaksanakan berkali-kali dengan Pak Djan," ujar Djangga. Menurut dia, renegosiasi kontrak ini seputar pengelolaan Blok A Tanah Abang. "Paling lama dua pekan selesai," kata Djangga.
Hanya, Djangga belum mau menyebut poin apa saja yang akan diubah. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, salah satunya adalah waktu pengelolaan Blok A. Pihak Djan mengatakan masih ingin mengelola Blok A, tapi Pasar Jaya akan memberi batas waktu yang lebih ketat.
Djangga mengatakan, meski pihak Djan sudah mengalah, tapi banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap dilayangkan. Bahkan, Primanaya juga melakukan hal serupa. Banding ini dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sengketa Blok A pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara ini memang telah bergulir lama. Awalnya adalah kerja sama Pasar Jaya dengan perusahaan milik Djan tersebut pasca kebakaran hebat tahun 2003, tapi di tengah jalan, Pasar Jaya menilai kontrak tersebut berat sebelah.
Pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar. Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya.
Alasan putus kontrak ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah-terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir 2008. Namun kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.
Pengadilan dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi. Pengadilan menyalahkan DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemutusan kontrak melalui Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak.
Pengadilan juga mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PD Pasar Jaya. Majelis hakim menyatakan, perusahaan milik keluarga Menteri Perumahan Djan Faridz itu telah melanggar tata ruang bangunan dan tidak membayar service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini, sehingga harus membayar Rp 8 miliar.
Djangga mengatakan, jika kesepakatan damai telah disepakati, kedua belah pihak akan mencabut gugatan. "Proses masih berjalan hingga saat ini," katanya.
SYAILENDRA
Terhangat:
Front Pembela Islam | Bisnis Yusuf Mansur | Daging Impor
Baca juga:
Ganjar Pranowo: Aneh, Kepala Dinas Touring Moge
Jokowi: Anggaran Rp 26,6 Miliar untuk Dana Taktis
Syamsir Alam Girang Dipanggil ke Timnas Indonesia
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
23 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLittle Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung
28 hari lalu
Suasana Pasar Tanah Abang mulai padat pengunjung menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaZulhas Klaim Kondisi Ekonomi Pasar Tanah Abang di Atas Rata-rata, Pengamat: Musiman Menjelang Ramadan
49 hari lalu
Ekonom Celios tanggapi klaim Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas tentang geliat ekonomi Pasar Tanah Abang yang melebihi rata-rata.
Baca SelengkapnyaSejarah Pasar Tanah Abang dan Berapa Rata-rata Omset Harian Pedagang Pakaian
51 hari lalu
Pasar Tanah Abang pertama kali didirikan oleh Yustinus Vinck pada 1735.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang di Awal Puasa Ramadan Ramai Pengunjung
53 hari lalu
Pasar Tanah Abang di awal Ramadan ramai pengunjung. Namun, tak semua pemilik toko kebanjiran pembeli.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
59 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaLittle Bangkok Tanah Abang Jadi Destinasi Belanja Baru, Pedagang Raup Omzet Hingga Rp 20 Juta
18 Januari 2024
Pedagang di Little Bangkok Tanah Abang senang karena mendapatkan pelanggan baru yang membeli produknya secara eceran.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Glodok Curhat: Sudah Tambah Sepi, ke Toilet Pun Bayar
10 November 2023
Sejumlah pedagang yang menyewa kios di Pasar Glodok, Jakarta Barat, mengeluhkan fasilitas yang disediakan oleh pengelola.
Baca SelengkapnyaSunyi Senyap di Pasar Glodok, Pedagang Acong: Kami Mati Aja Udah
10 November 2023
Pedagang Pasar Glodok mengatakan distributor kini menjual barang langsung ke konsumen lewat online shop dengan harga murah.
Baca Selengkapnya