RS Antam Bantah Korban Metromini Bayar Mahal  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 25 Juli 2013 15:30 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Rumah Sakit Antam Medika, Firda Putri, membantah kabar bahwa korban Metromini maut, Rahmi Putri,12 tahun, pindah dari RS Antam karena harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 8 Juta. "Kabar itu tidak benar, alasan pindahnya Rahmi karena ruang ICU kami terbatas, hanya bisa menangani dua pasien saat itu," ujar Firda kepada Tempo di kantornya, Kamis, 25 Juli 2013.

Menurut Firda, Rahmi sudah sempat mendapat penanganan darurat di IGD RS Antam, kemudian dokter merekomendasikan agar Rahmi dipindahkan ke ruang ICU. Namun, karena ruangan ICU penuh, keluarga memutuskan untuk memindahkan Rahmi.

Firda mengakui bahwa saat proses pemindahan tersebut, pihak keluarga sempat menanyakan administrasi kepada petugas. Sesuai prosedur, petugas mengatakan bahwa pasien diwajibkan untuk membayar biaya rawat inap dihitung dari biaya inap selama 10 hari, yaitu sekitar Rp 8 juta.

Namun, biaya tersebut tidak harus dibayarkan sepenuhnya dan bisa dibayarkan paling lambat 1x24 jam saat pasien sudah masuk. "Mungkin karena keluarga panik, jadi yang ditangkap adalah harus bayar sejumlah Rp 8 Juta baru bisa dirawat, padahal tidak," Firda menambahkan.

Senada dengan Firda, Direktur Medis RS. Antam Medika, dr. Sutristo Basuki SpKK mengatakan bahwa kapasitas ruang ICU yang dimiliki RS. Antam Medika berkapasitas enam orang, namun tenaga medisnya hanya mampu bertanggungjawab untuk dua pasien. "Ini kan Rumah Sakit baru, jadi fasilitasnya masih terbatas," ujar Basuki.

Rahmi, saat dipindahkan, kondisinya sudah sedikit membaik namun kesadarannya mulai berkurang. "Namun saat pindah, ia dalam kondisi sadar," kata Basuki.

Metromini 47 jurusan Senen-Pondok Kopi yang dikemudikan Wabdi menabrak tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Selasa, 23 Juli pukul 16.00 WIB. Pada saat ketiga siswi menyeberang jalan Pemuda, mereka ditabrak oleh Metromini 47 bernomor polisi B 7669 AS yang melaju kencang di jalur busway.

Satu dari tiga siswi yang menjadi korban, Bennitti Rivilini Mapata, 12 tahun, meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan. Sementara dua korban lainnya, yakni Rahmi Utami, 12 tahun, menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarakan, dan Reni Anggraeni, 12 tahun, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Antam Medika.

Tepat di halte busway Layur, Metromini itu pun dirusak dan diamuk warga yang kesal. Wabdi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap warga. Kini, Wabdi masih diperiksa dan ditahan di Satuan Wilayah Kecelakaan Lalu Lintas. Akibat perbuatannya, WS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

17 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

19 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

20 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

20 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

20 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

21 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya