Warga memasang spanduk penolakan pembangunan fisik Mass Rapid Transit (MRT) di Jalan Fatmawati, Jakarta, Kamis (19/1). Aksi penolakan muncul dari sebagian kalangan warga dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Fatmawati, Sisingamangaraja, dan Panglima Polim karena dinilai akan merugikan mereka dengan kekhawatiran kolong konstruksi yang akan berubah kumuh. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Fatmawati, Jakarta Selatan, melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke pihak kepolisian. Basuki dilaporkan terkait janjinya tentang proyek Mass Rapid Transit yang tak kunjung terealisasi.
"Kami laporkan terkait janji Ahok saat kampanye. Karena sekarang pembangunan MRT (di Fatmawati) tak sesuai janji," ujar Lieus Sungkarisma, pelapor kasus ini saat dihubungi, Jumat, 26 Juli 2013.
Lieus merupakan salah satu koordinator dalam Masyarakat Peduli MRT. Kelompok ini paling aktif menentang rencana pembangunan MRT secara layang di Fatmawati. "Tak elok, mematikan bisnis, dan membuat macet," ujarnya tentang proyek layang MRT. Dia ingin MRT dibangun di bawah tanah semua.
Ketika berkampanye sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Lieus mengklaim Basuki sudah berjanji akan membangun MRT di Fatmawati dengan sistem bawah tanah. Dia menyodorkan bukti pemberitaan di media massa yang memuat pernyataan Ahok ini.
Atas tindakan ingkar janjinya, Lieus menuding Ahok melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2011 tentang kabar bohong. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Lieus melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya 22 Juli 2013 lalu. Ia membuat laporan pidana khusus bernomor TBL/2504/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus.