Pengacara: Hercules Bukan Orang Liar

Reporter

Editor

Pruwanto

Minggu, 11 Agustus 2013 05:04 WIB

Hercules Rozario Marcal memasuki mobil tahanan ketika dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta:Hercules Rozario Marshal, 45 tahun, telah ditahan sejak 4 Maret 2013. Ia adalah terpidana kasus melawan aparat penegak hukum yang sedang apel. Pada 3 Agustus 2013 di saat ia bebas, pria kelahiran Timor-Timur ini kembali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru ini diduga melakukan pemerasan dari 2006 hingga 2013 di Jakarta Barat.

Namun, pengaca Hercules, Boyamin Saiman membantah kliennya sebagai orang liar. Hercules, kata dia, memiliki bisnis jelas di beberapa bidang seperti properti, perikanan, pendidikan, dan jasa keamanan. Hercules adalah Komisaris Utama di PT Titu Harmoni. Di perusahaan tersebut, Hercules mempekerjakan 200 karyawan untuk mengamankan ruko-ruko.

Di bidang pendidikan, Hercules adalah pemilik tunggal Lembaga Pendidikan Kejuruan Saint Mary di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. "Selain itu, ia juga bermain di bisnis jual-beli ikan segar yang memasok beberapa pasar domestik," kata Boyamin saat ditemui setelah membesuk Hercules di Markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 9 Agustus 2013.

Belum lagi, lanjut Boyamin, Hercules adalah makelar tanah yang ulung di Jakarta. Dari situ, Hercules memetik keuntungan yang relatif besar. "Belum lagi dengan berbagai bisnis kerja sama dengan partner-partnernya," tutur Boyamin. Sehingga, lanjut Boyamin, dalam satu bulan Hercules bisa mengantongi kurang lebih Rp 500 juta.

Oleh sebab itu, ia menolak jika kliennya disebut sebagai orang liar atau preman yang memeras. "Yang terjadi justru banyak ruko yang mengajukan agar masuk dalam prioritas keamanan Hercules," ucapnya. Sehingga, ia menganggap tidak ada istilah pemerasan di sana. Ini lantaran memang sudah ada klausul perjanjian dari dua belah pihak. "Ada bayaran untuk setiap keringat yang dikeluarkan."

Kepala Polisi Resort Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Fadil Imran mengatakan bahwa sejak 2006 kepolisian sudah menerima empat pelapor terkait kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Hercules.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

7 Januari 2021

Polisi Penangkap Hercules Kini Jadi Kapolres Jakarta Pusat

Komisaris Besar Hengki Haryadi dilantik menjadi Kapolres Jakarta Pusat pada Kamis pagi, 7 Januari 2021.

Baca Selengkapnya

Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

29 Maret 2019

Redaksi Viva Kecam Penyerangan Hercules Terhadap Wartawan

Penyerangan yang dilakukan Hercules Rozario Marshal menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap wartawan masih saja terjadi.

Baca Selengkapnya

Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

28 Maret 2019

Hercules Minta Maaf Kepada Wartawan Lewat Video

Tanpa alasan yang jelas, Hercules langsung memburu dan menyerang wartawan yang tengah menjalankan tugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

28 Maret 2019

Hercules Serang Wartawan, Prosedur Pengamanan Polisi Disorot

Hercules Rozario Marshal kembali menjadi perhatian setelah menyerang wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

28 Maret 2019

Hercules Lolos dari Pasal Kekerasan, Ini Fakta di Persidangan

Hercules Rozario Marshal dan kawan-kawannya lolos dari jerat pasal kekerasan yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

28 Maret 2019

Hercules Hanya Divonis 8 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa menuntut hukuman tiga tahun untuk Hercules Rosario Marshal namun hakim hanya menjatuhkan vonis 8 bulan.

Baca Selengkapnya

Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

28 Maret 2019

Kronologi dan Penyebab Hercules Ngamuk Sebelum Dijatuhi Vonis

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegur terdakwa Hercules Rozario Marshal usai membuat kericuhan di PN Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

27 Maret 2019

Sebelum Divonis, Hercules Protes Ada Polisi di Ruang Sidang

Hukuman yang diberikan hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang ingin memenjarakan Hercules selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya