TEMPO.CO, Jakarta - Dibangun oleh saudagar Justinus Vinck pada 1735, Pasar Tanah Abang menjadi pusat bisnis retail yang konon terbesar di Asia Tenggara. Ketika memperoleh izin dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Abraham Patram, pada 30 Agustus 1735, Vinck menjadikan kawasan itu sebagai tempat pemasaran tekstil dan barang kelontong.
Majalah Tempo edisi Senin, 19 Agustus 2013, mengulas soal dinamika di Tanah Abang ini. Karena perdagangan terus berkembang, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memutuskan membangun empat blok di lokasi yang sama pada 1973.
Sementara bisnis berputar dengan omzet besar di dalam, "bisnis" lain berputar di luar bangunan pasar, tempat ribuan pedagang kaki lima berjualan hingga badan jalan. Untuk bertahan, mereka membayar aneka pungutan liar. (Lihat juga: Aneka Pungutan di Tenabang) Menurut Kepolisian Daerah Metro Jaya, ada lima modus pemungutan liar.
1. Jatah timer
Pungutan Rp 500-1.000 kepada setiap angkutan umum yang melintas di kawasan Tanah Abang. Satu kelompok pemungut memperoleh Rp 1 juta setengah hari.
2. "Upeti" pemilik lapak
Para pemilik lapak di lokasi strategis diwajibkan menyetor uang setiap bulan. Upeti seluruh pedagang terkumpul Rp 30 juta.
3. Parkir liar
Preman mematok tarif parkir, dari yang lazim Rp 2.000 menjadi Rp 10.000 per jam.
4. "Jalan tol"
Setiap mobil yang lewat mesti membayar untuk memperoleh layanan “jalan cepat”. Jika tidak membayar, cat mobil akan dibaret.
5. Jasa pengamanan pedagang
Preman di Tanah Abang punya wilayah masing-masing, dan memungut uang pengamanan di situ. Selengkapnya, baca Majalah Tempo.
SETRI YASRA, MARIA HASUGIAN, LINDA TRIANITA
Terhangat:
Ahok vs Lulung | Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Sisca Yofie
Berita Terkait:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Haji Lulung Tak Mau Lagi Diadu dengan Ahok
Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung
Berselisih dengan Lulung, Ini Ideologi Ahok
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
21 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaLittle Bangkok Pasar Tanah Abang Ramai Pengunjung
27 hari lalu
Suasana Pasar Tanah Abang mulai padat pengunjung menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaZulhas Klaim Kondisi Ekonomi Pasar Tanah Abang di Atas Rata-rata, Pengamat: Musiman Menjelang Ramadan
48 hari lalu
Ekonom Celios tanggapi klaim Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas tentang geliat ekonomi Pasar Tanah Abang yang melebihi rata-rata.
Baca SelengkapnyaSejarah Pasar Tanah Abang dan Berapa Rata-rata Omset Harian Pedagang Pakaian
49 hari lalu
Pasar Tanah Abang pertama kali didirikan oleh Yustinus Vinck pada 1735.
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang di Awal Puasa Ramadan Ramai Pengunjung
52 hari lalu
Pasar Tanah Abang di awal Ramadan ramai pengunjung. Namun, tak semua pemilik toko kebanjiran pembeli.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaLittle Bangkok Tanah Abang Jadi Destinasi Belanja Baru, Pedagang Raup Omzet Hingga Rp 20 Juta
18 Januari 2024
Pedagang di Little Bangkok Tanah Abang senang karena mendapatkan pelanggan baru yang membeli produknya secara eceran.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Glodok Curhat: Sudah Tambah Sepi, ke Toilet Pun Bayar
10 November 2023
Sejumlah pedagang yang menyewa kios di Pasar Glodok, Jakarta Barat, mengeluhkan fasilitas yang disediakan oleh pengelola.
Baca SelengkapnyaSunyi Senyap di Pasar Glodok, Pedagang Acong: Kami Mati Aja Udah
10 November 2023
Pedagang Pasar Glodok mengatakan distributor kini menjual barang langsung ke konsumen lewat online shop dengan harga murah.
Baca Selengkapnya