Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 3.000 buruh akan berdemonstrasi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2013. Para buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa beberapa tuntutan, yakni:
1. Menaikkan UMP dan KHL
Para buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta dan komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.
2. Menolak Nilai Inflasi Para buruh menolak nilai inflasi plus sebesar 5 persen atau 10 persen. Jika nilai inflasi itu ditetapkan, maka anggota dewan, baik tingkat pusat dan derah, dapat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2014 sehingga KHL sebanyak 84 item dapat terpenuhi.
3. Tolak Inpres tentang UMP 2013 Pihak buruh mendesak pemerintah untuk mencabut instruksi presiden (INPRES) tentang penetapan UMP tahun 2013. Para buruh merasa inpres ini ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan dialog dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tanpa ada perwakilan dari pihak buruh. KSPI menganggap inpres ini cacat hukum.
4. Jalankan Jaminan Kesehatan secara Menyeluruh Buruh juga mendesak pemerintah untuk menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia secara menyeluruh dan bukan bertahap per 1 Januari 2014.
Setelah aksi hari ini, KSPI dikabarkan juga akan menggelar aksi kembali pada tanggal 5 September 2013 mendatang. Pada hari tersebut, ribuan buruh akan kembali memenuhi Jabodetabek. Aksi massa mendatang akan dipusatkan di depan Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Kesehatan.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.