Komnas Anak: Kuesioner Kelamin Langgar Privasi

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 9 September 2013 03:14 WIB

Seorang siswa SMPN 2 Tangerang bersedih saat pesantren kilat di Masjid Raya Al-Azhom, Tangerang, Banten, (22/7). Pesantren selama 4 hari di bulan Ramadan ini untuk menambah ilmu agama bagi sejumlah siswa-siswi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta:Komnas Perlindungan Anak menilai kuesioner survei kesehatan kelamin bagi anak sebagai bentuk pelanggaran hak privasi anak. Komnas PA meminta Kementerian Kesehatan mencabut pembagian kuisioner soal ukuran alat kelamin itu. "Itu melukai hak anak di Indonesia, menurut saya tak ada hubungannya besar kecil payudara dan penis dengan hak anak dalam pendidikan," ujar Sekertaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tempo, Ahad, 8 September 2013.

Arist tetap menganggap pelanggaran privasi anak terjadi meski ukuran kelamin ditanyakan dalam bentuk kuisioner. "Apa tujuannya? Memangnya kalau ukuran kelaminnya tidak standar harus mendapat pengobatan? Ini mengerikan," ujar Arist.

Dia menyebut isian ini melukai dan melanggar norma agama dalam masyarakat. Arist berkeras survei semacam ini tak boleh dilakukan bagi para remaja. "Apapun metode yang dipakai, survei kesehatan kelamin semacam itu tak pantas dilakukan bagi anak-anak," kata Arist.

Dia mempertanyakan manfaat survei berisi grafik ukuran kelamin laki-laki dan perempuan itu. "Kami prihatin, ini mengerikan bagi anak-anak," Arist mengegaskan.

Sebelumnya, siswa kelas 7 sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Sabang, Provinsi Aceh, harus mengisi formulir berisi kuesioner tentang data kesehatan. Di antara yang harus diisi adalah ukuran kelamin dan payudara. Seorang wali murid, Lina, kepada Tempo mengatakan terkejut saat anaknya menyodorkan lembaran formulir kuesioner yang diberikan sekolahnya. “Anak saya laki-laki, baru masuk SMP tahun ini. Formulir itu disuruh kembalikan hari ini,” katanya, Rabu, 4 September 2013.

Menurut Lina, ada satu halaman kuesioner bergambar contoh payudara, kelamin perempuan, dan kelamin laki-laki. Masing-masing ada 4 nomor dari gambar tersebut, dari ukuran kecil hingga ukuran besar. Siswa disuruh melingkari salah satu nomor. Formulir kuesioner tersebut terdiri dari enam halaman. Pada halaman pertama tertulis kata Rahasia dan Kuisioner Penjaringan Kesehatan Peserta Didik Sekolah Lanjutan.

Belakangan, kuisioner semacam itu juga diketahui muncul di daerah lain, seperti Sleman, Yogyakarta. Kementerian Kesehatan juga menyatakan kuisioner itu merupakan bagian dari program nasional yang dirintis sejak 2010.

SUBKHAN

Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Jokowi Capres? | Miss World | CPNS | Suriah Mencekam


Berita Terkait

Data Ukuran Kelamin Siswa Akan Direkap Dinkes

Dinkes: Pertanyaan Ukuran Kelamin Siswa Wajar

Kuisioner Minta Ukur Kelamin Siswa SMP Sejak 2012









Advertising
Advertising

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya