Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Novi Amalia sebelum mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negara Jakarta Barat, (28/5). Novi terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 2 Juta. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Novi Amilia, 26 tahun, Rendy Anggara Putra, mengatakan bahwa kliennya batal menjalani proses sidang pada hari ini. Padahal, pada hari ini, Selasa, 10 September 2013, Novi direncanakan menjalani sidang lanjutan. Agenda hari ini seharusnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sepekan sebelumnya, Selasa, 3 September 2013, sidang tersebut batal digelar. Padahal agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang kembali ditunda. Seharusnya jadwal sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. Tapi, lantaran jaksa belum siap dengan tuntutan, maka sidang kembali diundur," kata Rendy Anggara Putra kepada wartawan pada Selasa, 10 September 2013.
Kembali molornya sidang model cantik ini membuat Rendy selaku kuasa hukum kecewa. Pihaknya menyesalkan atas tindakan jaksa yang belum siap dengan tuntutan kepada kliennya. "Kenapa persidangan harus ditunda melulu? Kalau terus begini, proses hukum atas klien kami menjadi tak pasti. Kalau anak pejabat saja sidang bisa cepat, kenapa kalau klien kami selalu diundur-undur," kata Rendy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amilia menabrak tujuh pengguna jalan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012. Saat diamankan, Novi dalam keadaan tidak sadar dan hanya mengenakan pakaian dalam. (Baca: Sebelum Menabrak, Novi Amilia Akui Dengar Bisikan)
Akibat kelalaiannya, model majalah dewasa tersebut dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.