KPU Tetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor Terpilih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 14 September 2013 20:26 WIB

Rachmat Yasin. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor menetapkan pasangan Rachmat Yasin - Nurhayanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2013 - 2019. Kemenangan calon nomor urut 3 ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu, 14 September 2013.

Dalam rekapitulasi suara yang disampaikan 40 Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Bogor, pasangan Rachmat Yasin - Nurhayanti mendulang suara sebanyak 1.255.927 suara atau 64,83 persen. Calon Bupati yang disokong 10 partai politik atau 42 kursi DPRD itu, unggul di semua wilayah.

Suara kedua terbesar diperoleh pasangan nomor urut 1, Gunawan Hasan-Mohamad Akri Falaq. Calon bupati dari jalur independen tersebut mendapat 362.265 suara atau 18,7 persen. Raihan suara calon Gunawan-Akri dinilai mengejutkan, karena mampu mengungguli pasangan nomor urut 4, Karyawan Fathurachman-Adrian Aria Kusumah. Pasangan yang disokong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang ini menempati posisi ketiga dengan perolehan 193.525 suara atau 9,99 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alex Sandi Ridwan-Husen Habib Hengky Tarnando yang berangkat dari jalur perseorangan mendapat suara sebanyak 125.638 suara atau 6,48 persen.

Menurut Ketua KPU, Achmad Fauzi, jumlah pemilih terdaftar dalam Pilkada 2013 sebanyak 3.190.543. Namun, masyarakat yang menggunakan hak suaranya hanya sebanyak 2.008.165 atau 62,94 persen. Lebih dari 1 juta penduduk Kabupaten Bogor memilih golput. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 1.937.365 dan 70.800 suara tidak sah. Suara yang masuk dari 7.716 TPS di 40 Kecamatan.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah, maka pasangan nomor urut 3, Rachmat Yasin - Nurhayanti ditetapkan sebagai pemenang pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2013,"kata Fauzi dalam rapat pleno terbuka KPU.

Namun, para saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Mereka belum bisa menerima hasil pemilihan kepala daerah, karena akan melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu.

KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon untuk melakukan sanggahan terhadap keputusan penetapan hasil Pilkada. "Kami beri kesempatan untuk menyanggah mulai 16 sampai 18 September 2013," ujar Fauzi menjelaskan.

ARIHTA U.SURBAKTI
Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7


Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya