KPU Tetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor Terpilih
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 14 September 2013 20:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor menetapkan pasangan Rachmat Yasin - Nurhayanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2013 - 2019. Kemenangan calon nomor urut 3 ini berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu, 14 September 2013.
Dalam rekapitulasi suara yang disampaikan 40 Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Bogor, pasangan Rachmat Yasin - Nurhayanti mendulang suara sebanyak 1.255.927 suara atau 64,83 persen. Calon Bupati yang disokong 10 partai politik atau 42 kursi DPRD itu, unggul di semua wilayah.
Suara kedua terbesar diperoleh pasangan nomor urut 1, Gunawan Hasan-Mohamad Akri Falaq. Calon bupati dari jalur independen tersebut mendapat 362.265 suara atau 18,7 persen. Raihan suara calon Gunawan-Akri dinilai mengejutkan, karena mampu mengungguli pasangan nomor urut 4, Karyawan Fathurachman-Adrian Aria Kusumah. Pasangan yang disokong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bulan Bintang ini menempati posisi ketiga dengan perolehan 193.525 suara atau 9,99 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Alex Sandi Ridwan-Husen Habib Hengky Tarnando yang berangkat dari jalur perseorangan mendapat suara sebanyak 125.638 suara atau 6,48 persen.
Menurut Ketua KPU, Achmad Fauzi, jumlah pemilih terdaftar dalam Pilkada 2013 sebanyak 3.190.543. Namun, masyarakat yang menggunakan hak suaranya hanya sebanyak 2.008.165 atau 62,94 persen. Lebih dari 1 juta penduduk Kabupaten Bogor memilih golput. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 1.937.365 dan 70.800 suara tidak sah. Suara yang masuk dari 7.716 TPS di 40 Kecamatan.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi suara sah, maka pasangan nomor urut 3, Rachmat Yasin - Nurhayanti ditetapkan sebagai pemenang pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2013,"kata Fauzi dalam rapat pleno terbuka KPU.
Namun, para saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Mereka belum bisa menerima hasil pemilihan kepala daerah, karena akan melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu.
KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon untuk melakukan sanggahan terhadap keputusan penetapan hasil Pilkada. "Kami beri kesempatan untuk menyanggah mulai 16 sampai 18 September 2013," ujar Fauzi menjelaskan.
ARIHTA U.SURBAKTI
Berita Terpopuler:
Miss Uzbekistan Ternyata Seorang Penipu?
Polisi Periksa Pelapor Casting Online Model Bugil
Tolak Miss World, FPI Akan Menyeberang ke Bali
Lagi, Polisi Ditembak di Depok
Gubernur BI: Jokowi Pengendali Inflasi Terbaik
Korban Tewas Kecelakaan Dul di Jagorawi Jadi 7