TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan mobil murah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (LCGC/low cost green car) akan semakin memperparah kemacetan di kota-kota besar, termasuk Jakarta.
Menurut dia, selama ini pemerintah selalu meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, di satu sisi, ketika penataan untuk mengatasi kemacetan dengan menyiapkan moda transportasi massa, seperti bus sedang, mass rapid transit, dan monorel, pemerintah pusat malah mengeluarkan kebijakan LGCC. "Kita dikejar untuk menyiapkan infrastruktur agar cepat selesai, tapi kemudian datang mobil murah," tuturnya.
Kini, Jokowi berkomitmen untuk mengatasi kemacetan dengan menerapkan pembatasan pelat nomor ganjil-genap setelah bus sedang dan Transjakarta didatangkan pada November-Desember tahun ini. "(Kebijakan nopol ganjil-genap) tidak mungkin dipercepat. Sebelum bus datang, kita tidak bisa apa-apa, jadi alternatif transportasi harus ada," kata dia.
Setelah menerapkan kebijakan nomor polisi ganjil-genap, Jokowi juga akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). "Dihajar dengan genap-ganjil dan ERP, termasuk pajak parkir yang tinggi," kata dia.