Mobil Lancer EX, Daihatsu Grandmax, dan Toyota Avanza, yang terlibat tabrakan di jalan tol Jagorawi pada 8 September dini hari lalu. Lancer yang dikemudikan AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani, menabrak pembatas jalan dan menerjang Grandmax serta Avanza. Tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kepolisian akan menggabungkan pemeriksaan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN dan Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL oleh tim ahli dari Agen Tunggal Pemergang Merek (ATPM) dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil gabungan tersebut nantinya untuk melihat faktor kecelakaan seperti human error, jalan, atau lingkungan.
"Saat ini pemeriksaan Gran Max dan Lancer masih dalam pengolahan. Hasilnya nanti akan dikompilasi, dianalisa dan disimpulkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, 17 September 2013.
Hasil pemeriksaan tersebut untuk mengetahui setidaknya penyebab kelalaian, kecepatan kendaraan, dan sebagainya yang terkait penyebab kecelakaan. Hal itu akan tergambar dari analisis penyidik kepolisian. "Diharapkan dalam pekan ini bisa disimpulkan," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan di tol Jagorawi kilometer 8 pada Ahad, 8 September, pukul 00.45 WIB. Mobil Mistubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai tersangka AQJ alias Dul, anak dari musikus Ahmad Dhani, datang dari selatan tol menuju utara lalu menabrak pagar pemisah hingga masuk jalur berlawanan.
Mobil menyeberang menghantam kendaraan lain, Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 1349 TFN, yang datang dari arah utara tol menuju selatan. Gran Max kemudian terdorong mengenai Toyota Avanza bernopol B 1882 UZJ.