TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan kasus penyalahgunaan narkotik yang melibatkan tiga pegawai Pemkot Bekasi kepada kepolisian. "Kami sedang koordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Heryanto, pada Rabu, 25 September 2013.
Heryanto mengatakan, sanksi terhadap tiga pengawai itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Heryanto.
Tiga orang pegawai Pemerintah Kota Bekasi dicokok aparat Kepolisian Sektor Bekasi Selatan saat menggunakan narkoba di kantin Pemerintah Kota Bekasi, Senin, 23 September 2013, pukul 15.00 WIB. Mereka adalah satu orang pegawai negeri sipil dan dua staf di Dinas Tata Kota berinisial FS dan BD. Sedangkan satu lagi, DL, adalah tenaga honorer di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Ispektur Satu Kasran, mengatakan pihaknya menyita satu linting ganja yang belum dipakai dan setengah linting ganja yang sudah digunkan. "Positif memakai narkoba," kata Kasran. Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sebagai pemakai.
ADI WARSONO
Berita Terkait:
Delapan PNS Banten Diduga Positif Konsumsi Narkoba
Pegawai Negeri Harus Bebas Narkoba
BNN Tangkap PNS Penyelundup Sabu 5 Kilogram
Edarkan Narkoba, Pegawai Negeri Terancam Diberhentikan
Berita terkait
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
1 hari lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaLarangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini
6 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino
9 hari lalu
Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu
9 hari lalu
Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaChandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika
9 hari lalu
Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSelebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel
9 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap
10 hari lalu
Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja
10 hari lalu
Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.
Baca SelengkapnyaOperator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun
11 hari lalu
Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024
32 hari lalu
Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.
Baca Selengkapnya