Lurah Susan Jasmine Zulkifli saat bekerja di ruangannya di kantor kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (26/8). Sejumlah warga setempat mengumpulkan KTP untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta menugaskan lurah ini ke wilayah lainnya. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan semestinya penolakan terhadap Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli diselesaikan di tingkat kecamatan dan kota administrasi. "Biarkan Gubernur mengefektifkan jajarannya," kata Siti saat dihubungi Tempo, Jumat 27 September 2013.
Menurut dia, pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang meminta pemda DKI meninjau kembali penugasan Lurah Susan merupakan bentuk respons yang cepat atas peristiwa yang terjadi di ibu kota. "Karena wilayah pemerintah pusat berhimpitan dengan DKI," ujarnya.
Padahal, kata Siti, respons itu tidak bisa langsung dilaksanakan karena pemerintah daerah memiliki jenjang birokrasi sendiri. "Ini urusannya lokal sekali, biar camat yang mengurus," ujarnya.
Yang penting sekarang, Siti menjelaskan, bagaimana lurah dan wali kota merespons penolakan terhadap Lurah Susan yang dianggap tidak mewakili mayoritas warga muslim di sana.
Lagipula, menurut dia, penempatan Susan sebagai lurah Lenteng Agung bukan keputusan yang diambil tanpa dasar. Alasannya, seleksi lurah dan camat di DKI dilakukan melalui proses lelang jabatan yang bisa dibilang transparan.
Selain itu, Siti mewanti-wanti agar tidak menelan mentah-mentah penolakan warga atas dasar perbedaan agama. "Harus ditelusuri, ada kepentingan apa di balik penolakan ini," katanya.