Diantar Ibunya, Satu Rekan Tompel Serahkan Diri  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 7 Oktober 2013 20:47 WIB

Tersangka pelaku penyiraman air keras saat menjalani pemeriksaan di Polres Jatinegara, Jakarta, (7/10). Tersangka berinisial RN alias Tompel tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap 13 penumpang bus PPD 213. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Tg, 16 tahun, salah seorang rekan RN alias Tompel, menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Timur, Senin malam, 7 Oktober 2013. Tg datang didampingi orang tuanya saat menyerahkan diri. Ia mengaku sebagai pemilik cairan soda api yang digunakan Tompel untuk menyiram penumpang bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol.

"Itu punya saya, pak. Tapi saya enggak tahu si Tompel mau pakai itu buat apa," ujar Tg sebelum memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

Ibunda Tg, TS, 41 tahun, yang mengantar anaknya ke Mapolres, membenarkan bahwa cairan kimia tersebut milik anaknya. Menurut dia, cairan tersebut sengaja dibeli Tg untuk keperluan praktek sekolah memperbaiki sepeda motor. "Cairan itu juga dipakai untuk servis sepeda motor kami di rumah, bukan buat menyerang orang," ujar TS.

Menurut TS, Tg memberikan cairan tersebut lantaran takut pada Tompel yang tak lain adalah kakak kelasnya. "Itu pun melalui teman anak saya. Jadi anak saya tidak langsung berhubungan sama si pelaku. Terlebih sejak awal anak saya tidak tahu si pelaku minta cairan tersebut buat apa. Kalau buat menyerang orang, pasti anak saya tidak kasih," TS menambahkan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh, mengatakan pihaknya akan memeriksa Tg terlebih dahulu. Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peranan Tg dalam aksi tersebut. "Saat ini kita periksa dulu, kita mintai keterangan. Nanti kalau sudah jelas, baru kita bisa ketahui peranannya sejauh mana," ucap Saleh.

Pelajar kelas XII SMK 1 Budi Utomo ini ditangkap pada Ahad, pukul 02.00, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di Bekasi. Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol mengalami luka bakar akibat tersiram cairan soda api oleh orang tidak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, sekitar pukul 06.45, Jumat lalu. Dari tiga belas penumpang itu, empat di antaranya merupakan para pelajar yang hendak berangkat sekolah.

TIKA PRIMANDARI



Berita Terpopuler:

5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan

Berita terkait

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

29 Mei 2022

Polisi Tangkap Pelajar SMK Terlibat Tawuran yang Tewaskan Siswa SMP

Polisi menangkap satu orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial F (17) tewas.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

14 September 2018

Satu Tewas Dalam Tawuran Pelajar di Cileungsi

Polisi telah menangkap 18 siswa yang diduga terlibat dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Desa Cileungsi Kidul.

Baca Selengkapnya

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

8 September 2018

Tawuran Sadistis, KPAI: Sekolah Jangan Cuci Tangan

KPAI meminta pihak sekolah jangan cuci tangan dengan mengeluarkan siswa pelaku tawuran dari sekolah.

Baca Selengkapnya

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

6 September 2018

Tawuran Pelajar Direncanakan Lewat Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber

Pada tawuran kelompok Sparatiz dengan Redlebbels didahului tantangan lewat Line dan Instagram.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

6 September 2018

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Sadistis Remaja di Kebayoran Lama

Tawuran pelajar sadistis yang melibatkan dua geng remaja menyebabkan seorang pelajar SMA Muhammadyah tewas.

Baca Selengkapnya

10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

5 September 2018

10 Kamera CCTV Pengawas Tawuran di Pasar Rumput Belum Terpasang

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memasang kamera pengawas atau CCTV di Pasar Rumput, meski marak tawuran di daerah itu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

4 September 2018

Pelaku Tawuran di Kebayoran Terlacak, Polisi Tangkap 29 Pelajar

Polisi bertindak tegas kepada pelajar-pelajar yang terlibat tawuran itu karena perilaku mereka cenderung sadistis.

Baca Selengkapnya

Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

4 September 2018

Pelaku Tawuran di Kebayoran Sadistis, Polisi: Dipengaruhi Miras

Pelajar-pelajar yang ditangkap mengakui telah menenggak minuman keras sebelum mereka tawuran dengan kelompok lawan.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

4 September 2018

Polisi Sebut Ada Pergeseran Pola Tawuran Pelajar di Jakarta

Polisi melihat adanya pergeseran pola tawuran pelajar yang terjadi di DKI Jakarta. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan tawuran saat ini banyak terjadi pada malam dan dini hari, dari yang biasanya siang atau sore selepas pulang sekolah

Baca Selengkapnya