TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memastikan dua pil yang ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar mengandung metaphetamine. Zat ini berefek menstimulasi aktivitas berlebih sehingga orang yang menenggak obat ini mampu tidak tidur dalam waktu lama. "Bahayanya, zat ini dapat menyebabkan mispersepsi panca indra dan disoreantasi waktu," ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Selasa, 8 Oktober 2013. (Baca: BNN: Barang di Ruangan Akil, Ganja dan Sabu-Sabu )
Selain zat metaphetamine, KPK juga menemukan tiga linting ganja yang mengandung zat tetrahidrokanabinol atau narkoba golongan satu. Menurut Sumirat, kedua zat tersebut melanggar undang-undang. "Dilarang peredaran dan penyalahgunaan sesuai dengan nomor urut 8 (ganja). Zat-zat ini tercantum dalam lampirannya," katanya.
Sumirat juga menyatakan bahwa zat metaphetamine banyak beredar di Thailand dengan nama Yaba. "Di sini jarang ditemukan pil sejenis itu," katanya.
Terkait dengan penemuan narkoba itu, BNN telah memeriksa urine dan rambut Akil Mochtar. Meski hasilnya negatif, BNN tetap akan melanjutkan penyelidikan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri.
Akil Mochtar adalah tersangka suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dia dicokok KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam lalu. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan duit Rp 6,5 miliar. (Baca: Akil Diduga Sudah Lama Terima Sogokan)
Sehari setelah Akil ditangkap, KPK menggeledah ruang kerja Akil di kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan tiga linting ganja, satu linting ganja bekas pakai, serta dua pil sabu berwarna ungu dan hijau. Namun, keluarga Akil meragukan temuan itu. Menurut mereka, semua itu cuma jebakan.
TIKA PRIMANDARI
Berita populer:
Ini Aliran Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaIstri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK
6 April 2018
Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik
24 Agustus 2017
KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.
Baca SelengkapnyaJadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan
16 Agustus 2017
Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaBupati Buton Resmi Ditahan KPK
26 Januari 2017
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
25 Januari 2017
KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Baca Selengkapnya