TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan pembunuh Holly Angela, 37 tahun, menyewa kamar di tower apartemen yang sama dengan milik Holly. Para pelaku pembunuhan tersebut, Elriski Yudhistira, 34 tahun, S, AL dan R yang buron, menyewa kamar karena ingin mematangkan rencana pembunuhan Holly. (Baca: Pembunuhan Holly Direncanakan Sejak Agustus)
Ketika Tempo mengonfirmasikan penyewaan kamar atas nama Elriski, pengelola apartemen Kalibata City enggan menanggapi. "Tanya ke polisi saja yang menangani kasus tersebut," kata seorang customer service pengelola apartemen Kalibata City bernama Noval ketika dihubungi pada Jumat, 11 Oktober 2013.
Noval menjelaskan semua unit di apartemen Kalibata City tidak disewakan secara langsung oleh pengelola. "Semua unit tersebut dijual dan hak milik. Jika ingin menyewa, langsung ke pemilik atau broker," kata Noval. (Baca: Elriski, Pembunuh Holly, Jatuh Saat Kabur)
Ketika ditanyakan apakah setiap orang yang menyewa unit melalui pemilik atau broker tersebut mendaftar, Noval mengatakan sebagian ada yang terdaftar dan sebagian tidak. "Bisa terdaftar (penyewa), bisa juga hanya pemilik saja," kata Noval.
Noval mengatakan bahwa jika pemilik unit mau direpotkan dengan urusan pembayaran maintenance fee, maka nama pemilik lah yang terdaftar di database pengelola. Begitu juga sebaliknya, jika penyewa unit yang langsung membayar fee sendiri, maka nama penyewa unitlah yang terdaftar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Holly menyewa kamar di lantai 6 sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014. Penyewaan kamar tersebut terdaftar atas nama Elriski Yudhistira. (Baca: Satu Orang Pembunuh Holly Angela Buron)