Seorang bocah berdiri di antara ratusan massa dari Forum Serikat Buruh Kerakyatan yang melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Negara Grahadi, jalan Gubernur Suryo, Surabaya (28/10). Aksi buruh yang menjadi bagian dari aksi Nasional oleh Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) ini menuntut pemerintah untuk menaikkan upah buruh hingga 50 persen dan menghapuskan sistem outsourcing. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jendral Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPSI), Said Iqbal mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama harus mempedulikan nasib buruh karena mereka membayar pajak.
"Kami harap Jokowi-Ahok tidak hanya urusi monyet dan waduk. Kami buruh bayar pajak, juga telah memilih mereka," ujar Said kepada wartawan di Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Kamis, 31 Oktober 2013.
Menurut Said, sebaiknya Jokowi dan Ahok tidak hanya mendengarkan pendapat satu pihak saja. "Harusnya mereka jangan hanya mendengarkan bisikan setan dari Dewan Pengupahan saja, harusnya dari para buruh juga didengar," ujar Said menambahkan.
Aksi mogok nasional digelar mulai hari ini, 31 Oktober dan besok, 1 November 2013. Menurut Said, aksi ini diikuti oleh 2 juta buruh dari 40 kawasan industri di seluruh Indonesia. Di JIEP sendiri, sekitar 75 ribu dari Pulogadung, Cakung, dan Bekasi berkumpul di Bunderan JIEP untuk berorasi dan berkumpul.
Dalam mogok nasional kali ini, buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 50 persen secara nasional dan Rp 3,7 juta untuk DKI Jakarta, menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan bertahap hingga 2019, dan penghapusan sistem outsourcing, khususnya di BUMN. Mereka juga menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Pekerja Rumah tangga (RUU PRT). Selain itu, mereka juga sepakat menolak UU ormas.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.