Petugas Sat Pol PP dibantu pedagang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dipasar Gembrong, Jakarta, (9/9). Sebanyak 450 personel dari berbagai intansi tersebut dikerahkan dalam penertiban PKL yang mendirikan lapak diatas bahu jalan Basuki Rahmat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan Tim Buser Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, dalam menangkap 16 pedagang kaki lima Kota Tua, Minggu lalu. Sebab, Tim Buser diduga tidak membawa surat tugas dan surat penangkapan.
"Sehingga membuat ketidakjelasan status dan pelanggaran hukumnya," kata pengacara publik LBH Jakarta, Handika Febrian, dalam keterangan persnya kepada Tempo, Senin, 4 November 2013.
LBH juga menduga Polsek Taman Sari melakukan penangkapan sewenang-sewenang (unfair trial). Sebab, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa sesuai dengan Pasal 1 ayat 20 dan 21 KUHAP.
"Oleh karena itu, kami dari LBH Jakarta mengutuk keras dugaan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Taman Sari," ujar Handika.
Handika menambahkan, LBH sempat mencoba meminta keterangan terkait status hukum ke-16 pedagang tersebut. Namun, Polsek Taman Sari tidak mau memberikan keterangan dengan alasan bukan kuasa hukum. Pihak polsek pun meminta LBH untuk membawa keluarga para pedagang jika ingin menjadi kuasa hukum.
"Akhirnya LBH Jakarta membawa keluarga pedagang yang ditangkap sebagai bukti untuk diberikan kuasa," ucap Handika. Akan tetapi, ujar Handika, LBH dihalang-halangi Polsek Taman Sari untuk menandatangani kuasa dari ke-16 pedagang tanpa alasan yang jelas.
Minggu lalu, Tim Buser Polsek Taman Sari menangkap tiga pedagang sekitar jam 03.30 WIB. Selang 30 menit, Tim Buser Polsek Taman Sari kembali menangkap 13 pedagang. Handika menyatakan, dalam penangkapan ke-16 pedagang tersebut, mereka membawa senjata laras panjang.