Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta upah minimum buruh di Jakarta yang sudah ditetapkannya pekan lalu tak dibanding-bandingkan dengan di daerah lain. Menurut Jokowi, ada parameter khusus yang digunakannya dan berbeda. "Jelas tidak bisa dijadikan ukuran untuk UMP daerah lain," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 4 November 2013.
Perbedaan tersebut, menurut Jokowi, terdapat pada beberapa kriteria hidup layak (KHL). Beberapa, kata Jokowi lagi, pada dasarnya sudah masuk dalam program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Misalnya Jakarta Sehat dan Jakarta Pintar," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan memang terdapat beberapa hal yang bisa menambah besaran UMP. Faktor itu misalnya defisit yang terjadi selama lima tahun. "Itu yang terjadi saat UMP saya naikkan dan pengusaha memaki-maki saya pada tahun lalu," kata Jokowi.
Sebelumnya, pihak buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga menjadi Rp 3,7 juta dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 2,2 juta. Jokowi, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pada 31 Oktober 2013 lalu, akhirnya memutuskan upah minimum 2014 nanti sebesar Rp 2,4 juta.
Buruh menyatakan kekecewaannya terhadap Jokowi, di antaranya dengan membandingkan UMP di Bekasi yang mereka sebut lebih tinggi.