Petugas gabungan BPLHD DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan melakukan razia terpadu bagi penumpang, sopir atau kenek kendaraan umum di Terminal Blok M yang merokok di dalam angkutan umum, Jakarta, (29/5). Razia dilakukan untuk menyadarkan bahayanya asap rokok terutama bagi perokok pasif. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar razia perokok di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 6 November 2013. Dalam razia yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husen Murad, diturunkan 20 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pengelola Lingkungan Hidup, dan Suku Dinas Perhubungan.
Razia dimulai dari Stasiun Jatinegara hingga Jakarta Gem's Center atau Pasar Rawa Bening. Di Stasiun Jatinegara, tidak ada perokok yang terjaring. Sedangkan di Pasar Rawa Bening ada 10 warga yang tertangkap tangan tengah mengisap lintingan tembakau. "Di sini kawasan dilarang merokok," kata Husen di sela-sela razia kepada warga di Pasar Rawa Bening.
Di pasar tersebut, seorang pria berbaju merah buru-buru membuang rokoknya saat melihat kedatangan tim razia. Petugas meminta pria itu mengambil puntung rokok yang dibuang untuk dimasukkan ke dalam botol berisi air.
Ada juga warga yang marah saat dirazia. Pria berbadan tegap yang mengenakan baju kotak-kotak putih abu-abu itu protes lantaran razia dilakukan di ruang yang tidak memiliki pendingin ruangan. "Di sini memang tempat untuk merokok. Kan, ada kipas agar asap rokok langsung ke luar," ujarnya. "Razianya di dalam saja sana yang ada AC-nya."
Salah satu petugas mencoba memberi pengertian kepada warga yang protes itu. "Pak, ini di dalam gedung. Bagaimana pun tidak boleh merokok," kata petugas.
Husen mengatakan, sebanyak 10 puntung rokok didapat dari razia di Pasar Rawa Bening. Selanjutnya, warga yang kedapatan merokok akan didata dan diberikan peringatan. "Belum ada sanksi, masih sosialisasi. Tapi tetap didata nama-nama yang kedapatan merokok," ujar Husen.