TEMPO.CO, Bogor - Truk Colt diesel dengan nomor polisi B 9177 KDC yang membawa muatan pasir menabrak sebuah warung di kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sampay RT 02/02, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat, 22 November 2013 sekitar pukul 09.00.
Rem truk diduga blong saat truk menuruni kawasan puncak. Akibat kecelakaan ini, pemilik warung bernama Sri Maryati, 40 tahun, tewas. Sedangkan pengemudi truk, Joko Purnomo, 35 tahun, dan kenek, Agung, 34 tahun, mengalami luka parah pada bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Paru Gunawan Partowidagdo, Cibeureum, Cisarua.
Kepala Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Bogor Inspektur Satu Mulya Adimara mengatakan, trus nahas tersebut bergerak dari arah Puncak menuju Bogor. Namun saat menuruni belokan tajam, truk kehilangan kendali karena diduga mengalami rem blong. "Lokasi kecelakaan tersebut kondisi jalan menurun dan tingungan tajam, karena rem tidak berfungsi dengan baik makanya truk tidak bisa dikendalikan terlebih lagi kendaraan memuat pasir yang kondisinya berat," kata dia.
Menurut keterangan sejumlah saksi dan warga yang saat itu berada di lokasi, truk itu menurun dengan kecepatan tinggi dan pengemudi berusaha mengendalikan kendaraannya. Namun truk kemudian oleng dan menghantam warung yang ada di sebelah kanan jalan. "Setelah menabrak warung akhirnya kendaraan pun berhenti akan tetapi menewaskan pemilik warung," ungkap Mulya.
Semua korban dilarikan ke RS Paru, Cibeureum, Kecamatan Cisarua. Sementara truk nahas dibawa petugas Laka Polres Bogor ke Kantor Unit Laka di Polsek Ciawi. "Kita masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dugaan awal penyebab kecelakaan akibat rem blong," katanya.
"Sopir dan kernetnya belum bisa kami mintai keterangann karena kondisinya masih kritis dan mendapat perawatan di rumah sakit, namun kami sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian," kata dia.
M SIDIK PERMANA
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya