Para dokter kandungan melalukan aksi unjuk rasa di Bunderan Tugu Adipura, Tangerang, Banten (27/11). Aksi dokter tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dr Ayu yang dituduh melakukan malpraktik sehingga menyebabkan kematian pasien. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
"Sebanyak lebih dari 200 dokter se-Tangerang Raya menuntut agar pemidanaan terhadap dokter dihentikan, dan dokter dibebaskan," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia Cabang Tangerang Djasarito.
Ratusan dokter yang tergabung dalam dokter spesialis ortopedi, kebidanan, kandungan, dan gigi itu mengecam kasus yang dijeratkan terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani Sp.OG dan dua rekannya di Manado, Sulawesi Utara. Ketiganya dihukum penjara karena pasiennya meninggal. "Pemidanaan malpraktek itu tidak benar, tidak dengan bukti-bukti medis," kata Djasarito.
IDI Cabang Tangerang juga mendesak polisi supaya membebaskan dokter-dokter apabila ada yang terjerat kasus dugaan malpraktek. Selain menuntut pembebasan teman seprofesinya yang dinilai tidak bersalah, para dokter juga mendesak kepada pemerintah dan pejabat tinggi negara untuk merevisi Undang-Undang Kedokteran yang menyudutkan profesi dokter Indonesia.
Setelah menggelar orasi di tugu Adipura, para dokter ini juga bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang dan melakukan orasi di sana.
Djasarito mengatakan telah melakukan antisipasi dengan tidak membolehkan dokter yang sudah punya jadwal operasi, membantu melahirkan, atau sedang menangani pasien untuk ikut serta. "Artinya, kami ingin layanan tidak terganggu dengan aksi kami hari ini," katanya.
IDI Cabang Tangerang juga menyampaikan maaf kepada masyarakat terkait aksi solidaritas yang mereka lakukan. Mereka menyampaikannya melalui spanduk berukuran besar yang dipasang di sejumlah rumah sakit dan jalan-jalan di Tangerang.