Jokowi: Denda Rp 100 Ribu Tak Akan Mempan  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 29 November 2013 14:15 WIB

Sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebelum memberikan kuliah umum bagi mahasiswa yang digagas Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku pusing melihat perilaku warga Jakarta yang tidak disiplin. Berbagai aturan yang sudah dibuat pun dilanggar. Misalnya, masih ada pengendara yang melintas di jalur khusus Transjakarta atau warga yang memberi sedekah ke pengemis di jalan.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu bakal mengandalkan pemberian denda yang tinggi bagi warga yang melanggar aturan. "Sekarang kita akan berorientasi pada denda, pada sanksi. Orang memang takutnya di situ karena mereka sudah tahu aturannya," kata Jokowi setelah menghadiri acara Dies Natalis Universitas Trisakti, Jumat, 29 November 2013.

Menurut dia, warga luar negeri juga bisa disiplin setelah pemerintah menegakkan aturan dan sanksi yang berat. "Di Singapura semua orang takut melanggar karena dendanya besar," kata dia

Jika aturan itu ditegakkan, dia yakin akan ada ketertiban hukum dan ketertiban sosial. Dengan demikian, lama-lama warga pun akan terbiasa berdisiplin. "Tidak ada cara yang lain lagi," kata dia. Besaran dendanya pun tidak bisa murah. "Kalau hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu tidak akan mempan," katanya.

Penegakan aturan itu bakal diterapkan di berbagai bidang. Misalnya, untuk warga yang membuang sampah sembarangan, warga yang memberi sedekah ke pengemis di jalan, serta melanggar rambu lalu-lintas. Penerapan sanksi itu kini baru dimulai di sektor lalu-lintas. Kendaraan yang masuk jalur Transjakarta akan dikenai sanksi Rp 500 ribu.

ANGGRITA DESYANI

Topik terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres

Berita lainnya:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Surya Paloh: Reformasi Lahirkan Rezim Triomacan

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 menit lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

4 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

5 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

8 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

16 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya