TEMPO.CO, Jakarta - Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menerapkan aturan tentang pengelolaan sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenai saksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP). "Ini sebagai upaya penertiban tempat sampah liar," kata Lurah Rawa Badak Selatan Sutarjo, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Sutarjo, masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Terutama, di sepanjang Jalan Raya Plumpang, Semper. Akibatnya, tempat itu menjadi kumuh dan kotor.
Kebijakan penahanan KTP ini, kata Sutarjo, sudah dimulai sejak Juli 2013. Penetapan kebijakan ini dimulai dari tahap sosialisasi, analisis masalah, sampai kerja bakti untuk membersihkan tempat sampah liar. Setelah berjalan beberapa bulan, menurut Sutarjo, jumlah pembuang sampah berkurang. "Ternyata ini memberikan efek jera," ujar dia. Dia menambahkan, hingga akhir November 2013, kelurahan sudah menahan 130 KTP.
Untuk mengambil KTP itu, warga harus datang ke kantor keluarhan dan membuat perjanjian tidak akan membuang sampah sembarangan. Apalagi kelurahan telah menyiapkan gerobak-gerobak sampah di setiap mulut gang. "Nanti tinggal diangkut truk kebersihan," ujar Sutarjo.
Menurut Sutarjo, kebijakan ini dalam wacana diadopsi oleh kelurahan lain. "Beberapa lurah sudah berkomunikasi dengan kami," kata dia. Jika jadi diadopsi, menurut dia, pembuang sampah sembarangan akan berkurang cukup drastis. Saat ini kelurahan Tugu Selatan dan Tugu Utara pun sudah menerapkan kebijakan serupa.
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
30 November 2022
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri
Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.