TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan kedatangan RW, 22 tahun, dan kuasa hukumnya, Iwan Pangka, yang semula beragendakan penyusunan berita acara pemeriksaan terpaksa dihentikan karena kondisi psikis korban. "Tadi mereka meminta pemeriksaan diadakan di lain waktu," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan, RW melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diadakan di tempat-tempat tertentu yang dapat menciptakan fokus dalam menjawab pertanyaan penyidik. Perbincangan pada hari ini antara penyidik dan rombongan RW, kata dia, berlangsung selama 20 menit mengenai tempat yang akan digunakan untuk pemeriksaan. (Baca: Trauma, Pelapor Sitok Gagal Selesaikan Pemeriksaan)
Menurut Rikwanto, pihak RW akan kembali mendatangi penyidik untuk mencari kesepakatan waktu dan tempat. "Direncanakan Selasa pekan depan, tetapi tempatnya masih dibicarakan," kata dia.
RW dijadwalkan diperiksa penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita pada hari ini guna melengkapi laporannya atas Sitok Srengenge pada 29 November 2013. RW melaporkan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge. Dalam laporannya, RW menyebut penyair, penulis novel, dan pemain teater yang sudah beristri itu tak bertanggung jawab atas kehamilannya yang menginjak tujuh bulan. Kronologi lengkap kasus bisa dibaca di sini. Atas laporan RW, Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.