TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan pemeriksaan urine Steven Christian, 25 tahun, pengemudi Porsche yang menabrak pesepeda, menunjukkan hasil positif penggunaan psikotropika golongan I. "Hasilnya positif," kata Hindarsono saat ditemui usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya 2013 di kantornya, Selasa, 17 Desember 2013.
Hindarsono menuturkan pemeriksaan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional. Situs resmi BNN menyatakan contoh psikotropika golongan I adalah ekstasi. Meski demikian, Hindarsono belum dapat memastikan Steven mengkonsumsi psikotropika jenis ekstasi. "Saya harus cek hasil laporannya dulu," kata dia.
Didasari keterangan Steven, Hindarsono mengatakan saat itu ia dalam perjalanan pulang sehabis berkumpul dan makan-makan dengan teman-temannya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Di dalam mobil itu, Steven bersama seorang temannya yang juga laki-laki.
Saat ini, kata Hindarsono, kasus tersebut tengah diproses. Polisi juga masih menunggu kesehatan Firdaus pulih. Steven, ia berujar, akan dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat. "Ancamannya paling lama lima tahun," kata dia.
Mengenai barang bukti, Hindarsono mengatakan tak ada narkoba yang ditemukan dalam Porsche Steven. "Tak ditemukan barang bukti," ujar Hindarsono.
Tabrakan ini terjadi saat Steven yang mengemudikan Porsche hitam bernomor polisi B-27-KYO itu melaju di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di depan Menara Mayapada, mobilnya menabrak sepeda yang dikendarai Firdaus, warga Tambora, Jakarta Barat. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di kepala dan patah kaki. (Baca: Polisi Pastikan Pengemudi Porsche Tidak Punya SIM)