TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat orang tersangka kasus perampokan rumah kosong. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Rikwanto, mengatakan komplotan tersebut merupakan spesialis pembobol rumah yang sedang ditinggal penghuninya.
"Kelompok ini sudah lama diintai dan diikuti," kata Rikwanto di kantornya, Kamis, 19 Desember 2013.
Rikwanto menuturkan mereka mencuri rumah Laela Jafar di Jalan Cilandak I, Jakarta Selatan, pada 13 Desember lalu, dan ditangkap keesokan harinya. Modusnya, Y, 43 tahun, mendatangi rumah yang diduga sedang ditinggal penghuninya. Dia lalu mengetuk pintu atau membunyikan bel sekitar 5-10 menit dan memastikan rumah tersebut memang kosong, S, 47 tahun, dan SHS, 36 tahun, membongkar gembok dan membuka pintu gerbang.
Setelah gerbang terbuka, H, 34 tahun, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang di dalam rumah. Atas pencurian ini, penyidik menyita uang tunai Rp 25 juta, kunci letter L, obeng, dan aksesoris perhiasan. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa pelat nomor bodong dan satu unit mobil Honda Jazz berwarna hitam yang biasa digunakan untuk mengitari komplek-komplek perumahan di wilayah Jakarta Selatan dan Kelapa Gading.
Selama kelompok ini beraksi, Rikwanto mengatakan, tak ada korban jiwa atas tindak pencurian ini. Alasannya, kelompok yang biasa beroperasi pada siang hari ini akan berpura-pura menanyakan alamat apabila ada orang yang ke luar dari rumah saat bel dibunyikan. "Memang hanya mengincar rumah kosong," kata dia.
Atas tindak pencurian tersebut keempatnya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancamannya kurungan tujuh tahun," ujarnya.