Gubernur DKI Joko Widodo mencoba mengemudikan truk sampah saat peresmian peremajaan kendaraaan angkutan sampah yang digelar Dinas Kebersihan DKI Jakarta di Lapangan Parkir Pacuan Kuda Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (11/12). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan penegakan kepatuhan pengguna jalan efektif melalui ancaman denda maksimal. "Untuk sterilisasi jalur busway itu bukan berkurang, tetapi betul-betul berkurang," kata Jokowi, sapaan akrabnya, saat meninjau kesiapan jalan layang non-tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Kamis, 26 Desember 2013.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan menyatakan akan menerapkan denda maksimal bagi angkutan umum yang mengetem. Angkutan yang berperilaku seperti itu dianggap menjadi biang kemacetan di beberapa titik di Jakarta. Denda maksimal hingga Rp 500 ribu untuk pengemudi angkutan tersebut.
Jokowi meminta penerapan denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem tersebut jangan sebatas untuk jenis kendaraan kecil, melainkan juga bagi kendaraan umum jenis bus sedang seperti Kopaja dan Metromini. "Denda tinggi jelas akan sangat efektif," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dalam kasus denda maksimal penerobos busway, penyerobotan bukan sekadar berkurang. "Orang pasti mikir 1000 kali untuk mau terobos busway," kata Jokowi.
Saat ini, penerapan tersebut masih menunggu proses dari pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, menyatakan penerapan denda maksimal bagi angkutan umum yang mengetem tersebut akan mulai diberlakukan setidaknya pada Januari 2014.