Lurah Rorotan ke Kantor 5 Kali Naik Angkot  

Reporter

Kamis, 2 Januari 2014 15:26 WIB

Angkutan umum Metromini di pintu keluar terminal Blok M, Jakarta. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan yang mengharuskan pegawai negeri sipil naik angkutan umum ke kantor mendapat tanggapan beragam. Ada yang mendukung, ada yang tidak. Bagi mereka yang rumahnya jauh dan harus berkali-kali ganti angkutan, kebijakan ini sedikit memberatkan.

Lurah Rorotan, Jakarta Utara, Dwi Kurniasih misalnya. Dwi menyatakan harus ganti angkutan umum lima kali dari rumahnya di Tegal Alur, Kali Deres, Jakarta Barat. Dwi biasanya menggunakan kendaraan pribadi ke kantornya. "Naik kendaraan pribadi saja bisa 1-1,5 jam ke kantor," katanya.

Angkutan pertama yang ia tumpangi adalah omprengan menuju shelter Transjakarta Rawa Buaya. Dari sana, Dwi menumpang Transjakarta ke Harmoni, kemudian lanjut ke shelter Pulogadung. Sesampainya di Pulogadung, ia melanjutkan perjalanan dengan angkot U28 jurusan Rorotan.

"Itu tidak langsung sampai ke depan kantor," kata Dwi. "Saya turun di SMP 200 Rorotan lalu lanjut naik ojek sampai kantor. Lama perjalanan empat jam."

Sebelumnya, Gubernur Joko Widodo menerbitkan Instruksi Gubernur yang mewajibkan PNS menggunakan kendaraan umum pada Jumat pertama di setiap bulan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai Pemprov DKI Jakarta, dan akan berlaku mulai Jumat, 3 Januari 2013. (Baca juga: Instruksi Jokowi, Kadis Siap Naik Angkutan Umum).

Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, kebanyakan program seperti ini hanya bertahan sepekan atau dua pekan. Setelah itu kembali lagi seperti biasa. Gagalnya program serupa sering kali disebabkan persiapan yang tak matang.

"Jika mewajibkan PNS menggunakan angkutan umum, pemerintah harus memastikan ketersediaan armada yang memudahkan perjalanan pekerjanya," kata Danang.

ISTMAN MP

Terpopuler:
FPI Ancam Demo Polresta Depok
Polisi Depok Tahan Lima Anggota FPI
Wajib Naik Angkutan, PNS Harus Berangkat Dini
Jokowi Perintahkan PNS DKI Naik Angkutan Umum
Teroris Digerebek, Densus Sita Senjata di Bogor
Arus Balik Tahun Baru, Jalur Puncak Macet

Berita terkait

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 menit lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

3 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

4 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

15 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

16 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya