TEMPO Interaktif,
Tangerang: Sebagian besar Anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah menggadaikan Surat Pengangkatannya (SK) ke Bank Jawa Barat karena kehabisan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup, keluarga, konstituen, dan membayar utang yang tersisa pasca Pemilu 2004 lalu. Menurut mereka, gaji mereka sebagai anggota dewan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengakomodir konstituen di bawah partai.Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Endang Sujana mengatakan saat ini sekitar 30 anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah menggadaikan SK mereka ke Bank Jabar dengan besaran pinjaman 50 hingga 100 juta. "Saya sendiri termasuk yang melakukannya," ujarnya.Menurut dia, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, wakil rakyat keteteran mencukupi kebutuhan hidup. "Kami tidak menuntut kemewahan dan gaji yang besar, tapi yang realistis sajalah, itu semua jauh dari cukup yang kami butuhkan," kata anggota DPRD dari Partai Golkar ini.Endang sendiri mengaku telah menggadaikan SK nya sebesar Rp 100 juta. "Itu untuk membayar cicilan utang saat kampanye dan untuk konstituen partai," katanya. Dana pinjaman itu saat ini, kata Endang, telah habis tak tersisa dan dia harus membayar cicilan utang dan bunga dengan cara potong gaji untuk lima tahun ke depan."Dengan pendapatan 4,8 juta perbulan tidak mungkin. Sementara kita punya partai dan konstituen di bawah. Bagaimanapun kita bisa duduk sebagai anggota dewan karena dukungan mereka dan partai. Mereka memerlukan bantuan kita untuk melakukan kegiatan, belum konstituen yang datang ke dewan setiap hari," kata Endang.Endang yang juga mantan anggota DPRD priode 1999-2004 itu mengakui, keadaan sekarang jauh sekali jika dibandingkan dengan masa lalu. Dewan priode 1999-2004 bisa sewa beli kendaraan karena dinilai mampu membayar cicilanya. "Untuk anggota rata-rata waktu itu membayar cicilan sewa beli Rp 3 juta perbulan. Kalau sekarang buat
nyicil kendaraan tidak mungkin. Uang rapat saja di hapus," katanya.Menurut Endang, diberlakukanya PP 24 tahun 2004 mendapat reaksi keras dari asosiasi anggota dewan seluruh Indonesia. "Kami sedang berembuk mengusulkan supaya PP 24/2004 itu direvisi," katanya. Menurut dia, DPR pusat tidak menggunakan acuan PP tersebut, tapi menggunakan acuan dan aturan sendiri yang tidak diketahun publik. "Ini bisa dilihat, gaji dan fasilitas DPR RI tidak sama yang didapat di daerah, berarti aturan mereka berbeda," katanya.Endang juga menegaskan pihaknya menolak tunjangan uang kesehatan yang diberikan pemerintah setempat sebesar Rp38 ribu. Menurut dia, nilai itu sangat tidak realistis. Uang asuransi kesehatan seorang anggota dewan disamakan dengan pejabat eslon IV sebesar Rp 40 ribu/bulan. "Sekarang asuransi mana yang akan mau dibayar Rp 40 ribu. Kalau Pegawai Negeri Sipil kan pakai Askes, dan kita kan bukan pegawai negeri sipil (PNS)," ujarnya.Anggota DPRD dari Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesua ( PPNUI) Weisul Qurni juga mengaku telah menggadaikan SK nya, namun dia tidak menyebutkan berapa besaran yang dia pinjam. "Itu semua untuk membayar utang saat kampanye," ujarnya.Dedy, anggota DPRD lainnya juga mengaku telah menggadaikan SK-nya dengan nilai Rp 100 juta. Ini dilakukan untuk menyelamatkan rumahnya yang berlokasi di daerah Cikupa beserta kendaraannya dari sitaan bank. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini mengaku bingung harus berbuat apa karena usaha yang dibangunnya sejak puluhan tahun yaitu pemasok bahan material juga macet karena kehabisan modal.Ternyata tidak semua anggota DPRD yang melakukan hal yang sama. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anugrah mengatakan, dirinya tidak tahu soal itu. "Waullahu'alam, kalau F PKS tidak ada (yang menggadaikan SK)," katanya singkat.Untuk dikethaui dalam PP 24 Bab III, pasal 10 disebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari uang represntasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panita musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainya.Dalam pasal II ayat 2 disebutkan, uang represntasi ketua DPRD propinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota yang ditetapkan pemerintah.Ayat 3 menyebutkan, uang representasi wakil ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota sebesar 80 persen dari uang represntasi ketua DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.Dalam ayat 4 disebutkan, untuk anggota DPRD uang repsentasinya 70 persen dari uang represntasi anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota.Sebagai bentuk sikap protes, para anggota dewan ini telah melakukan aksi diam dengan mengedarai ojek sepanjang 5 kilometer pada puncak peringatan HUT kabupaten Tangerang ke 61, 27 Desember 2004.
Joniansyah