Kasus Korupsi Kanal Banjir, 25 Orang Diperiksa

Reporter

Kamis, 6 Februari 2014 03:57 WIB

Sebuah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kanal Banjir Timur, Jakarta, (11/11).. Pengerukan dilakukan agar kanal dapat berfungsi maksimal dalam mencegah banjir di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa 25 saksi kasus dugaan korupsi lahan Kanal Banjir Timur. Mereka terdiri dari masyarakat sekitar, Perum Perumnas, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur, dan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Apakah bakal ada tersangka lain, kasus ini masih terus kami kembangkan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 5 Februari 2014.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menahan dua tersangka. Mereka adalah Manajer Perencanaan dan Pertanahan Perumnas Regional III Maruhum Gultom dan mantan Manajer Cabang Jakarta Perum Perumnas Hilman Munaf. Mereka disangka telah melakukan korupsi dalam pembebasan lahan milik Perumnas yang terletak di daerah Pondok Kopi Jakarta Timur.

Pembebasan lahan itu terjadi pada 2009 saat proyek pembuatan kanal banjir. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Angka itu adalah bagian dari dana ganti rugi lahan sebesar Rp 7,7 miliar yang telah disetor Dinas PU kepada Perumnas.

Sebanyak Rp 1,2 miliar itu dialihkan para tersangka kepada tujuh orang yang belakangan diketahui sebagai penggarap tanah tak sah dan tak berhak atas uang ganti rugi itu. Sebanyak dua dari tujuh orang itu itu bahkan fiktif.

"Tapi, seandainya ada penerimanya, tetap saja itu salah, sebab mereka statusnya Penggarap Tidak Sah," kata dia.

Silvia mengatakan, selain di Pondok Kopi, lahan Perumnas di Kecamatan Duren Sawit yang terkena proyek BKT adalah di Malaka Sari dan Malaka Jaya. Apakah ada kemungkinan pembebasan lahan di dua daerah yang di sebut belakangan juga terjadi? Silvia menjawab diplomatis. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," kata dia.

Pihak Kejari menjerat tersangka kasus ini dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata dia.

AMIRULLAH

Terpopuler
Kalla Buka Rahasia Jokowi di Depan Caleg KAHMI
Pakai Kapal 'Mewah', Australia Kirim Imigran ke RI
Sambut SBY, Ratusan Siswa Diusir Lantaran Berteduh
Gita Wirjawan Nyapres, Australia Terancam?

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya