Ahmad Dhani memberikan konferensi pers terkait rencana duel tinju antara El dengan Farhat Abbas di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta (29/11). Perselisihan antara AL dan EL terhadap Farhat Arbas terjadi karena karena mengejek ayahnya Ahmad Dhani di situs Jejaring Sosial. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO,Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan kepolisian tengah mempersiapkan saksi ahli untuk kasus perseteruan antara Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. "Polisi akan memanggil saksi ahli untuk bahasa dan pidana," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Senin, 17 Februari 2014.
Sebelumnya, Dhani mengaku tersinggung atas komentar Farhat yang memojokkan dirinya terkait dengan kecelakaan yang melibatkan AQJ, putra bungsu Dhani. Farhat disebut melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyangkut pencemaran nama baik.
Rikwanto mengatakan Farhat saat ini masih berstatus terlapor. "Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap saksi pelapor dan yang menyaksikan," kata Rikwanto.(Baca :AhmadDhani Senang Jika Farhat Tersangka)
Saksi ahli tersebut, menurut Rikwanto, baru bisa didatangkan setelah mereka bisa meluangkan waktu. "Menyesuaikan dengan jadwal mereka," kata Rikwanto.
Adapun Farhat sudah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian atas kasus ini pada akhir Januari lalu. Ia melawan dengan melaporkan balik Dhani ke kepolisian.