TEMPO Interaktif, Jakarta: Usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) DKI Jakarta mengenai uang tunjangan rumah Rp 12,5 juta per bulan hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Pasalnya usul tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat. "Saya belum bisa putuskan karena masih perlu dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Kalau kami cerna, PP (Peraturan Pemerintah) yang ada itu menurut saya abu-abu," kata Sutiyoso seusai sidang paripurna di DPRD Jakarta, Selasa (26/1).Sutiyoso menyatakan, PP yang ada saat ini, yaitu PP No. 24 tahun 2004 tentang susunan kedudukan keuangan anggota dewan tidak memiliki patokan jelas. Dalam PP tersebut, dinyatakan setiap anggota dewan berhak mendapatkan fasilitas sewa rumah yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun tidak disebutkan secara jelas berapa patokan sewa tersebut. "Ini bisa diinterpretasikan berbeda-beda kalau tidak ada patokannya. Jakarta dan Manado itu berbeda, di Jakarta sendiri dari satu wilayah dengan wilayah lain juga berbeda," kata Sutiyoso.Masalah lain dari tunjangan itu, kata Sutiyoso, yaitu berkenaan dengan administrasi. Seperti masalah bukti dari sewa atau kontrak rumah tersebut. "Sewa buktinya apa? Kontrak buktinya apa? Kami nggak mau itu terjadi," kata Sutiyoso.Berkenaan dengan abu-abunya PP tersebut, maka Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana mengirimkan surat kepada Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menanyakan segala hal yang dianggap tidak jelas itu. Hal itu juga akan dibahas dalam rapat kerja Asosiasi Pemimpin Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang akan dilaksanakan Februari.Sementara itu, Ketua DPRD DKI, Ade Surapriatna menyatakan pihaknya juga berupaya untuk mengajukan perubahan PP tersebut agar lebih jelas. Pihaknya meminta agar tunjangan yang diberikan itu bukanlah tunjangan sewa melainkan tunjangan saja. Ade menyatakan, usulan perubahan PP tersebut juga sudah dibahas dan disetujui Asosiasi Pimpinan Dewan Indonesia dan sudah diajukan ke Departemen Dalam Negri (Depdagri) hari ini Rabu (26/1). Menurutnya, tunjangan itu layak untuk didapatkan anggota dewan. "Tunjangan itu sebagai fasilitas dari negara.Pejabat negara itu kan dapat fasilitas dari negara, coba aja di cek," kata Ade.Seperti diketahui, beberapa waktu lalu anggota dewan meminta tunjangan rumah kepada gubernur senilai Rp 12,5 juta per bulan sebagai bagian dari fasilitas yang harus diperoleh dewan sebagai pejabat negara. Namun, karena dinilai tidak ada landasan hukum yang jelas, maka Sutiyoso hingga saat ini masih belum mengabulkan usulan tersebut.Suryani Ika Sari