TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Jurnalis Independen Eko Maryadi mengaku belum mendengar kabar adanya wartawan Koran Sindo Tengerang, Deni Irawan,yang dilaporkan ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "AJI ikut prihatin,"ujar Eko ketika dihubungi Tempo, Selasa 18 Februari 2014.
Deni Irawan, 35, dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan wali kota Tangerang Wahidin Halim. Berawal dari status BBM Deni yang berbunyi ,"Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH." (baca: Karena Status BBM, Jurnalis Sindo Terancam UU ITE)
Eko berpendapat, menulis status di BlackBerry Messenger bersifat personal dan merupakan bentuk kebebasan berekspresi. "Berlebihan sekali jika orang menulis status langsung dilaporkan ke polisi,"ujarnya.
Menindaklanjuti hal ini, Eko akan mengecek perkara yang menjerat Deni. Termasuk, menghubungi kepolisian. Eko menambahkan, akan mendalami kasus ini terlebih dahulu untuk mengetahui motif penulisan status dan duduk perkaranya.
Menurut Eko, polisi sebaiknya tidak melanjutkan kasus pelaporan ini jika Deni melakukannya untuk penulisan berita. Ia menyarankan, sebaiknya Fadlin membawanya ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Laporan itu lebih seperti laporan sampah, berlebihan dan tak pada tempatnya. Kalau yang disebut berkeberatan dengan status yang ditulis, kenapa tak dijawab saja?" Eko berujar. (Baca: Jurnalis Dijerat UU ITE, MNC Upayakan Advokasi)