Panti Asuhan Samuel Diduga Manipulasi Perizinan
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Rabu, 26 Februari 2014 05:50 WIB
TEMPO.CO , Tangerang: Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang sudah dua kali mengajukan izin mendirikan bangunan, tapi selalu ditolak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tangerang. "Ditolak karena syarat perizinannya tidak terpenuhi," ujar Kepala Sub Bagian Informasi dan Pengaduan BP2T Kabupaten Tangerang, Surahman, Selasa 25 Februari 2014.
Ia menambahkan, Panti Asuhan Samuel pertama kali mengajukan izin mendirikan bangunan saat membangun di Desa Cihuni, Pagedangan tahun 2012. Saat itu, Yuni Winata pemilik yayasan mengajukan izin untuk pembangunan rumah tinggal. Tapi, setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan banyak kejanggalan seperti struktur bangunan tidak seperti rumah tinggal pada umumnya. "Banyak sekat ruangan dan bentuknya seperti asrama," katanya. Saat itu bangunan sudah berdiri satu lantai.
Selain syarat izin tidak terpenuhi, warga sekitar juga menolak dan tidak memberikan izin lingkungan terhadap bangunan itu sehingga Badan Perizinan Kabupaten Tangerang itu tidak mengeluarkan izin.
Pada pertengahan 2013, Yuni Winata kembali mengajukan izin untuk pembangunan Panti Asuhan di Sektor 6 Gading Serpong. Ia kembali mengajukan izin rumah tinggal. Pada Oktober 2013, surat keberatan warga sekitar terhadap pembangunan rumah itu dilayangkan ke BP2T." Kami langsung melakukan kroscek ke lokasi dan mendapati bangunan tersebut melanggar garis sepadan bangunan dan garis sepadan jalan karena bersinggungan dengan rumah warga lainnya," kata Surahman.
Camat Kelapa Dua, Yayat Rohiman mengakui jika proses perizinan dua bangunan itu bermasalah sejak awal. "Kami tidak tahu motif mereka mengajukan izin dengan cara berbohong dan tidak terbuka," kata Yayat yang saat pengajuan izin panti asuhan di Cihuni menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan BP2T Kabupaten Tangerang.
Padahal, kata Yayat, jika mereka secara jujur mengajukan izin untuk panti asuhan atau kegiatan sosial lainnya proses perizinan akan dipermudah, bahkan tidak dipungut biaya. "Panti asuhan sifatnya sosial, sama dengan pembangunan sarana dan prasarana ibadah, tidak ada biaya," katanya.
Menurutnya, alasan BP2T tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan Panti Asuhan Samuel karena menyalahi peruntukan izin pemanfaatan ruang (IPR) dan tidak mendapat izin lingkungan dari warga sekitar. "Bahkan pembangunan di Cihuni, protes warga lebih ekstrim dengan menyegel bangunan," kata Yayat.
Ditemui di rumahnya, Samuel Watulingas mengakui jika perizinan dua bangunan pantinya bermasalah sejak awal. "Meski pada awalnya tidak ada masalah," katanya.
Ia mengakui mengajukan izin pembangunan rumah tinggal saat membangun Panti di Cihuni. "Proses izin rumah tinggal anak-anak," katanya. Pembangunan rumah di atas lahan seluas 700 meter persegi sempat berjalan dua tahun. Bangunan berdiri sudah satu lantai. "Tapi karena isu dari masyarakat berbau sara, dan memang sempat disegel kelompok masyarakat yang menolak keberadaan kami," katanya. (Baca: Panti Asuhan Samuel Dilaporkan ke Polisi)
Panti Asuhan Samuel dilaporkan ke polisi karena diduga terjadi tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di sana, juga menyiksa dan mengeksploitasi anak-anak tersebut. (Baca: Ada Indikasi Penelantaran di Panti Asuhan Samuel). Lebih dari 30 anak pun dievakuasi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. (Baca: Komnas Anak Boyong Anak dari Panti Asuhan Samuel)
JONIANSYAH