Pemilik panti asuhan samuel, Samuel dan istrinya Yuni Winata memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Jakarta, (03/03). Samuel memenuhi panggilan penyelidik atas dugaan kekerasan dan penelantaran sejumlah anak di Panti Asuhan Samuel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menetapkan status tersangka terhadap Samuel Watulingas, pemilik Panti Asuhan Samuel. Penetapan itu dilakuan saat Samuel diperiksa penyidik pada Senin, 3 Februari 2014. "Samuel diperiksa mulai pukul 11.00 hingga pukul 22.00 WIB, yang kemudian dinaikkan statusnya oleh penyidik sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat ditemui di kantornya pada Selasa, 4 Februari 2014.
Kini Samuel telah mendekam di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, Samuel juga dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 81 mengenai pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya tersebut, menurut Rikwanto, Samuel diancam pidana hingga 15 tahun penjara.
ISMI DAMAYANTI
Berita lain: Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara Bunuh Diri Bersama, Sang Ibu Kirim SMS ke Tuhan Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi Bunuh Diri Bersama, Anita Diduga Diteror