Napi LP Kerobokan Kendalikan Peredaran Sabu  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 17 Maret 2014 20:24 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Unit Narkoba Kepolisian Sektor Palmerah menangkap dua kurir narkotik jenis sabu berinisial RG, 30 tahun, dan SN, 30 tahun, di Jalan Mangga Besar IX RT 14 RW 04 Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan dimulai dengan penyisiran di kawasan rumah kos tersebut pada 10 Maret lalu.

"Saat menyisir, kami menemukan dua orang kurir dengan barang bukti narkotik berjenis sabu di dalam 15 bungkus plastik bening yang siap diedarkan," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Palmerah Ajun Komisaris Jauhari di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.

Jauhari menuturkan penyisiran tersebut dilakukan lantaran lingkungan rumah kos diduga menjadi salah satu tempat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kepada penyidik, RG berujar mendapatkan sabu-sabu dari Eman, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, atas kasus serupa. Mereka pertama kali bertemu ketika sama-sama ditahan di LP Kerobokan.

Seusai masa hukuman RG, komunikasi di antara keduanya masih berlanjut. "Eman masih mengendalikan RG dari tahanan," kata Jauhari.

Untuk itu, Jauhari menjelaskan, penyidik masih mengembangkan keterangan kedua tersangka yang mendapatkan imbalan senilai Rp 5 juta setiap kali melakukan transaksi itu. Menurut dia, ada dugaan bahwa keduanya terlibat sebuah jaringan yang lebih besar. "Kami akan telusuri lagi," ucapnya.

Saat mereka ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 109 gram, satu timbangan, dua korek api gas, dua plastik klip paketan, serta satu telepon genggam. Nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp 218 juta. Jauhari mengatakan RG dan SN mematok harga Rp 2 juta per gram sabu.

RG, kata Jauhari, pernah berprofesi sebagai petugas keamanan hotel setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun ia kembali menjadi pengedar sejak dua bulan lalu. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. "Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun kurungan penjara," ujar Jauhari.

LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
PM Razak Sebut Pilot MH370 Sengaja Ubah Jalur
Polisi Periksa Simulator di Rumah Pilot Malaysia Airlines
Disindir Prabowo, Jokowi: Malah Jadi Panas...
Prabowo Merasa Dikhianati Megawati
Manchester Bertekuk Lutut di Rumah Sendiri






Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

51 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya