Nyapres, DPRD: Jokowi Tak Perlu Mengundurkan Diri
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 26 Maret 2014 03:59 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengatakan Gubernur Joko Widodo tidak perlu mengundurkan diri terkait dengan pencapresannya. Menurut anggota Komisi Pemerintahan, Ruddin Akbar Lubis, Jokowi cukup mengajukan permohonan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Cukup cuti saja, karena kalau mengundurkan diri lebih rumit prosesnya," kata dia saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca:Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah dimandatkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Protes Deklarasi Rumah Pitung)
Ruddin mengatakan, proses pengajuan pengunduran diri gubernur harus dilakukan melalui DPRD. Jokowi disebutnya harus mengajukan surat permohonan mundur dari jabatannya kepada legislatif. Surat itu pun harus dikirimkan melalui fraksi-fraksi yang mendukungnya saat mencalonkan diri sebagai gubernur. "Karena akan aneh kalau yang mengajukan surat fraksi yang bukan pendukungnya," ujar dia.
Setelah surat pengunduran diri diajukan DPRD akan langsung menggelar Sidang Paripurna, kata dia. Hal itu dilakukan untuk mengambil keputusan apakah pengunduran diri itu disetujui atau tidak. Jika sudah disetujui, maka keputusan DPRD itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui. "Setelah itu baru resmi dinyatakan mundur sebagai gubernur," kata anggota Fraksi Golkar tersebut. (Baca: Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna)
Namun, Ruddin menyatakan belum bisa memastikan apakah mekanisme itu juga memungkinkan pembatalan pengunduran diri. Menurutnya, proses pembatalan itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kemendagri.
Terkait dengan pencapresan Jokowi, Ruddin menyatakan lebih baik Jokowi mengajukan permohonan cuti kepada Kemendagri. Menurutnya, proses pengajuan cuti tidak akan serumit mengajukan cuti ke pemerintah pusat. Dia mengatakan, permohonan itu pun memungkinkan Jokowi untuk cuti panjang untuk keperluan kampanye dan pencapresannya.
"Bisa juga cuti panjang selama ada keterangannya, karena kalau sakit keras bisa sampai tiga bulan cutinya," ujar dia. (Baca: Diserang Lawan Politik, Jokowi: Aku Rapopo)
Setelah cuti, otomatis jabatan gubernur akan menjadi nonaktif sehingga perlu ada pelaksana tugas atau pelaksana harian. Kewenangan itu nantinya akan dilimpahkan kepada wakil gubernur untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kata dia. "Kalau cuti otomatis jadi gubernur nonaktif, bukan dinonaktifkan," katanya. (Baca: Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD)
DIMAS SIREGAR
Berita Lainnya:
Dicecar Jaksa, Fathanah Jengkel
Jadi Capres, Jokowi Diberi Tiket Pulang ke Solo
Politikus Golkar Akui Konstituennya Pilih Jokowi