Nyapres, UU Tak Haruskan Gubernur Jokowi Mundur

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 06:57 WIB

Calon Presiden PDI Perjuangan yang juga Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membuka obrolan ringan sebelum memulai kampanyenya di Bandar Lampung, Lampung (22/3). Jokowi dijadwalkan akan menjadi juru kampanye Pemilihan Legislatif PDI Perjuangan disejumlah kawasan diantaranya Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Joko Widodo akhirnya bisa melakukan kampanyenya setelah sempat batal karena tidak bisa cuti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo alias Jokowi tak perlu mundur dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran menjadi calon presiden (capres) dari PDIP. "Secara undang-undang tidak ada keharusan bagi Jokowi untuk mundur dari posisi gubernur," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut Refly, tidak ada undang-undang yang mengatur keharusan seorang capres mengundurkan diri dari posisi yang didudukinya saat ini. "Karena tidak adanya undang-undang yang mengatur itulah makanya tidak ada keharusan untuk mengundurkan diri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Non-aktif?)

Meski tak ada undang-undang yang mengatur, namun yang paling gampang adalah dengan melihat syarat-syarat menjadi capres seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di situ, kata Refly, tidak ada keharusan bagi capres untuk mengundurkan diri dari posisi yang ditempatinya saat ini. "Lain halnya kalau dia sudah terpilih. Dia harus mengundurkan diri sebagai gubernur, karena tidak boleh ada rangkap jabatan," kata dia. (Baca: Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Tak cuma dari sudut pandang undang-undang, secara etika publik pun Jokowi tak perlu mundur. Alasannya, posisi gubernur adalah jabatan politik. Berbeda halnya dengan jabatan ramah nonpolitik yang secara etika harus mundur jika pejabatnya menjadi capres. Jabatan ramah nonpolitik itu contohnya adalah hakim kontitusi, hakim yudisial, dan komisioner KPK. "Jadi kalau Abraham Samad mau jadi calon, secara etika dia harus mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK," kata Refly. (Baca: Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur)

Ini adalah isi undang-undang tersebut:

Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 5


Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. Terdaftar sebagai Pemilih;
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

AMIRULLAH













Advertising
Advertising

Berita Lainnya:
Yenni Wahid:Pertemuan dengan Jokowi Bukan Terakhir
Angka Bunuh Diri Indonesia Setara Jepang
Soal Dukungan ke Jokowi, Ini Kata Keluarga Gus Dur

Berita terkait

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

46 menit lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

1 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

1 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

2 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

4 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

4 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

5 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

6 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

9 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

11 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya