TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR Komisi VII Bidang Lingkungan Hidup mengundang Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam rapat dengar pendapat (RDP) pagi ini, Senin (21/2). Rapat itu membahas masalah reklamasi Pantai Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Rapat baru dimulai pukul 09.25 WIB dari jadual semula pukul 09.00 WIB. Keterlambatan disebabkan karena pukul 09.00 WIB anggota dewan yang hadir masih kurang dari 10 dan tidak memenuhi quorum. Rapat yang dipimpin Wakil Komisi VII Sonny Keraf, Fraksi PDIP, dihadiri 24 dari 51 anggota komisi. Sedangkan Bupati Tangerang Ismet Iskandar hadir membawa 40 wakil dari Tangerang. Mereka adalah anggota DPRD tingkat dua, Badan Perwakilan Desa, tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Atas permintaan pimpinan rapat, pihak LSM diminta mengikuti rapat dari balkon, bukan di dalam ruang sidang. Dalam rapat itu, Bupati menjelaskan tujuan reklamasi Pantai Dadap juga permasalahan yang diakibatkan. Ia juga menjelaskan, upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak negatif reklamasi berupa pengkajian dan peninjauan secara berkala. Ismet meminta pengusaha mematuhi AMDAL dan berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Bupati juga membawa bukti dokumendasi dari pihak kelurahan dari Desa Dadap dan Kecamatan Kosambi. "Mereka semua mendukung reklamasi," ujar Ismet. Suliyanti