TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur telah mengetahui identitas dan alamat pemilik Honda Jazz putih bernomor polisi B-95-RAS, yang menabrak seorang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur pada Kamis pagi, 3 Maret 2014. "Pemiliknya bernama Rizki Ari Sandi," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Agung Budi Laksono, di kantornya, Kamis sore.
Agung sendiri belum bisa memberi konfirmasi bahwa Rizki Ari Sandi tersebut merupakan perwira polisi berpangkat komisaris dan bertugas di Mabes Polri. "Itu hanya dugaan," ujar dia. "Yang pasti kami sudah tahu alamat rumahnya, di kawasan Cipinang." Namun saat rumah itu didatangi petugas, tidak ada orang yang membukakan pintu.
Polisi pun, menurut Agung, sudah menelepon dan mengirimkan pesan pendek untuk memanggil pemilik mobil. "Kami sudah melakukan panggilan kepada pemilik untuk diperiksa, tapi telepon kami tidak diangkat dan SMS tidak dibalas." Dia juga belum bisa memastikan siapa yang mengemudikan mobil itu. Berdasarkan data polisi, Rizki Ari Sandi memiliki seorang putra dan seorang putri. "Belum tentu pemiliknya yang membawa mobil itu saat menabrak korban. Bisa saja anaknya."
Pagi tadi, Honda Jazz putih tersebut menabrak sepeda motor anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Edy Surahmat, 45 tahun, di Jalan Alu-alu, Rawamangun. Sepeda motor dinas Edy lalu mental dan menubruk Udin Sinaga, 50 tahun, warga sekitar yang tengah lari pagi. Bukannya berhenti dan menolong korban, pengemudi mobil yang belum diketahui identitasnya itu malah kabur.
"Kalau sudah dipanggil berkali-kali yang bersangkutan tidak datang, kami bisa memblokir STNK mobilnya," kata Agung. Adapun hukuman bagi pelaku, dia menjelaskan, karena melarikan diri setelah menabrak bisa lebih berat. "Terancam hukuman 7 tahun penjara."