Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Komisi VII DPR, Komp Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1). Sepanjang tahun 2009 s/d awal 2010, pelanggaran hak anak meningkat yaitu 1.998 kasus, 62,7 % adalah kekerasan seksual. ANTARA/Yudhi
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, Selasa, 15 April 2014, mendatangi sekolah murid taman kanak-kanak yang menjadi korban pencabulan di Jakarta. "Kedatangan saya ke sini untuk meminta pihak sekolah bersikap kooperatif dengan kami dan polisi terkait dengan kasus pencabulan," katanya kepada wartawan.
Kemarin, kata Erlinda, KPAI telah mendapat laporan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Kepolisian Daerah Metro Jaya perihal kasus pencabulan murid enam tahun di sekolah itu. Bocah itu diduga dicabuli lebih dari tiga petugas kebersihan yang berstatus pekerja alih daya di sekolah tersebut. Akibat pencabulan ini, selain mengalami trauma, anak itu juga terinfeksi bakteri dan herpes.(Baca: Ortu Korban Pelecehan Sekolah Internasional Belum Tuntut Sekolah )
"Ini kasus yang sangat memprihatinkan," kata Erlinda. Dia mengatakan KPAI akan mengawal kasus ini dengan memberi perlindungan serta pendampingan kepada korban dan orang tuanya serta sekolah. "Walau bagaimana juga, pihak sekolah pasti ikut terpukul akibat kejadian ini. Tapi mereka tetap harus bertanggung jawab," katanya.
Dalam pertemuan, kata Erlinda, dia akan meminta pihak sekolah aktif menyelidiki kasus pencabulan yang diduga dilakukan berkali-kali di dalam toilet sekolah. "Kami juga mensinyalir korban tidak hanya satu orang, makanya sekolah juga tidak bisa diam saja." KPAI, dia meneruskan, akan mendalami kasus ini sampai semua tersangka dan korban dapat terungkap.
"Kami juga akan memastikan para pelaku nantinya tidak hanya dijerat pasal pidana, tapi harus berlapis, memakai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan," ujar Erlinda.