Seorang anak ikut peduli terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak saat melakukan aksi di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (29/1). Mereka menuntut adanya perhatian lebih dari pemerintah dan elemen masyarakat terhadap kejahatan seksual pada anak dan perempuan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda, mengatakan pihak sekolah tak boleh lepas tangan dalam kasus pencabulan yang melibatkan siswanya dengan sepenuhnya menyerahkan penyidikan atas kasus itu kepada polisi.
"Ada banyak hal yang harus dilakukan sebagai tanggung jawab sekolah, karena bagaimanapun juga kasus ini terjadi di dalam lingkungan sekolah," ujarnya pada saat mendatangi sekolah lokasi kejahatans seksual itu di Jakarta, Selasa, 15 April 2014.
Salah satu murid taman kanak-kanak internasional yang masih berusia lima tahun menjadi korban pencabulan dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari tiga pelaku. Dua pelaku yang telah teridentifikasi dan ditahan polisi sejak 3 April lalu ialah petugas kebersihan sekolah. Menurut penuturan keluarga korban, aksi para pelaku diduga dilakukan lebih dari satu kali dan terjadi di toilet sekolah.(Baca: Ortu Korban Pelecehan Sekolah Internasional Belum Tuntut Sekolah )
Erlinda menyebutkan, secara moral, pihak sekolah wajib proaktif membantu polisi ataupun KPAI dalam penyidikan kasus ini. Caranya, terbuka kepada pihak berwenang dan membuat mekanisme penyidikan internal sendiri. Soalnya, indikasi bahwa pelaku berjumlah lebih dari tiga orang sangat kuat. "Dengan jumlah pelaku banyak dan aksi yang terencana, kemungkinan besar korban lain juga ada."
Sedangkan bagi pihak korban, Erlinda meminta sekolah memberi santunan biaya pengobatan hingga sang anak sembuh. "Tanggung jawab materil juga wajib diberikan sebagai niat baik sekolah," ujarnya. "Sekolah harus memastikan anak dapat pulih. Karena itu, sekolah juga harus memberikan pendampingan yang baik kepada pihak korban."
Erlinda menambahkan, bisa saja sekolah itu mendapat sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jika terbukti lalai.